Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2020
Tanggal Registrasi: 2020-09-17
Pemohon
1. PT. Pos Indonesia (Persero); 2. Harry Setya Putra.
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Suhartoyo (A), Rahadian Prima Nugraha (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang
38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065,
selanjutnya disebut UU 38/2009) terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
47
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta
putusanputusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
48
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
dalam permohonan a quo diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II, di mana
masing-masing melakukan pengujian norma yang berbeda. Adapun uraian alasan-
alasan Pemohon I dan Pemohon II di dalam menjelaskan kedudukan hukumnya,
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon I dalam
permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 2, Pasal 4, Pasal 15 ayat (2), Pasal 15
ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 51 UU 38/2009 sebagai
berikut:
1.
Pasal 1 angka (2) UU 38/2009:
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan
pos.
2.
Pasal 4 UU 38/2009:
(1) Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan
hukum Indonesia.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta; dan
d. koperasi.
3.
Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (5) UU 38/2009:
(2) Dalam menyelenggarakan Layanan Pos Universal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugasi Penyelenggara Pos.
(3) Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada semua
Penyelenggara
Pos
yang
memenuhi
persyaratan
untuk
menyelenggarakan Layanan Pos Universal.
49
(4) Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam pembiayaan
Layanan Pos Universal.
(5) Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi ditetapkan oleh Menteri.
4.
Pasal 51 UU 38/2009:
Untuk mempersiapkan Badan Usaha Milik Negara dalam menghadapi
pembukaan akses pasar, perlu dilakukan upaya penyehatan yang harus
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
[3.5.2]
Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum privat yang berbentuk
perseroan sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pos
Indonesia Nomor 117 tertanggal 20 Juni 1995 (vide bukti P-1) yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor 4 tertanggal 8 Agustus
2019 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisasri SH, Mkn. Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (vide bukti P-2), yang dalam hal ini diwakili oleh Noer Fajrieansyah,
dalam kapasitasnya selaku Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT. Pos
Indonesia (Persero).
[3.5.3]
Bahwa Pemohon I menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan
dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian a quo. Anggapan
kerugian dimaksud diakibatkan karena sebagai penyelenggara pos negara dengan
status Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemohon I mengalami kesulitan untuk
bersaing dengan banyaknya penyelenggara pos swasta, di mana hanya Pemohon I
saja yang diwajibkan untuk memberikan layanan pos universal di seluruh wilayah
Indonesia. Selain itu, Pemohon I juga menjadi terhalang hak konstitusionalnya
dikarenakan ketidakjelasan maksud dari upaya penyehatan dalam pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut sehingga menjadikan
hambatan bagi Pemohon I dalam menjalankan usaha dan aktivitas pelayanan di
bidang pos.
[3.5.4]
Bahwa sementara itu norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
II dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 8 dan Pasal 29 ayat (2) UU
38/2009 sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (8) UU 38/2009:
Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik,
atau uang yang dikirim melalui penyelenggara pos.
50
Pasal 29 ayat (2) UU 38/2009:
Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau memeriksa kiriman di
hadapan pengguna layanan pos untuk mencocokkan kebenaran informasi
kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
[3.5.5]
Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-3) dan
merupakan pengguna layanan pos sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima
kiriman dokumen dan paket (vide bukti P-23).
[3.5.6]
Bahwa Pemohon II menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana
diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 telah
dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 8 dan P
Kata Kunci
Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (LPU), Penyamaan Surat sebagai Kiriman sehingga Melanggar Hak Privasi, dan Ketidakjelasan Konsep Upaya Penyehatan terhadap kegiatan usaha PT Pos Indonesia (Persero)
