Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Tanggal Putusan: 29 September 2020
Tanggal Registrasi: 2019-11-26
Pemohon
PT Nadira Intermedia Nusantara, yang diwakili oleh Jemy Penton selaku Direktur Utama
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Arief Hidayat (A), Wahiduddin Adams (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843,
selanjutnya disebut UU 11/2008) serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599, selanjutnya disebut
172
UU 28/2014) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
173
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 32 ayat (1) UU
11/2008 dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 28/2014 terhadap Pasal 28D ayat
(1) dan 28F UUD 1945 yang rumusannya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi
elektronik milik orang lain atau milik publik
Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 28/2014
Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain
untuk melakukan: (a) Penyiaran ulang siaran;
2. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian PT. Nadira Intermedia Nusantara Nomor 82 tanggal 23 Maret 2010
Notaris Iswando Poerwodinoto, S.H., Sp.N., M.Kn. (vide Bukti P-5) yang
diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT. Nadira Intermedia Nusantara Nomor 7 tanggal 6
November 2019 Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN., dengan mencantumkan
susunan Direksi adalah Jemmy Penton selaku Direktur Utama serta Rahardi P
Arsyad selaku Direktur (vide bukti P-7).
3. Bahwa Pemohon merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui
satelit yang telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari Komisi
174
Penyiaran
Indonesia
Pusat
dengan
Nomor
004/RK-JKT/KPI/03/2011
tertanggal 15 Maret 2011 (vide bukti P-12) dan Ijin Penyelenggaraan
Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Nomor
1054 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT. Nadira Intermedia
Nusantara tertanggal 30 September 2013 (vide bukti P-13 dan bukti P-14) .
4. Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam permohonannya, Pemohon
merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena alasan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon sebagai LPB melalui satelit yang telah memiliki IPP
berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut UU 32/2002)
diharuskan menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari
kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga
Penyiaran Publik (TVRI) dan Lembaga Penyiaran Swasta (TV Swasta yang
bersiaran secara free to air). Pemohon sebagai LPB melalui satelit telah
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 26 ayat (2)
huruf b UU 32/2002. Pemohon telah menyediakan dan menyalurkan
program siaran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan program siaran
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang bersiaran secara free to air
(penerimaan tetap tidak berbayar).
b) Bahwa akibat Pemohon melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan
yang terdapat di dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Penyiaran, yaitu menyediakan dan menyalurkan siaran TV swasta yang
bersiaran secara free to air, Pemohon telah dilaporkan oleh karyawan PT.
MNC SKY VISION kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Nomor
Laporan LP/5051/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 September
2018 (vide bukti P-15) atas laporan karyawan PT MNC SKY VISION,
Direktur Utama Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh
Kepolisian Daerah Metro Jaya (vide bukti P-17), dan saat ini Direktur Utama
Pemohon telah ditetapkan sebagai Terdakwa serta tengah menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dakwaan
melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) juncto
Pasal 48 ayat (1) UU 11/2008 juga didakwa melanggar ketentuan pidana
175
yang diatur di dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a juncto Pasal 118 UU 28/2014
(Nomor Perkara 959/Pid.Sus/2019/PN.JKT.BRT) (vid
Kata Kunci
Informasi dan Transaksi Elektronik
