Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Perkara 78/PUU-XVII/2019 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 29 September 2020

Tanggal Registrasi: 2019-11-26

Pemohon

PT Nadira Intermedia Nusantara, yang diwakili oleh Jemy Penton selaku Direktur Utama

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Arief Hidayat (A), Wahiduddin Adams (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Informasi dan Transaksi Elektronik