Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Mei 2018
Tanggal Registrasi: 2017-10-05
Pemohon
PT. Autoliv Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Junius M. S.T., MBA., dan Ir. Ateng Aryono, MBA.
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
selama ini yang telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005.
I. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
A. PASAL 1 ANGKA 12 DAN PASAL 35 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK TIDAK MEMBERIKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
1. Bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, asas kepastian hukum merupakan asas utama yang tidak dapat diabaikan. Kepastian hukum menurut Gustav Radbruch dapat dilihat dari dua sudut, yaitu kepastian dalam hukum dan kepastian karena hukum. “Kepastian dalam hukum” artinya adalah setiap norma hukum itu harus dapat dirumuskan dengan kalimat-kalimat yang tidak mengandung penafsiran berbeda-beda.
2. Perbedaan penafsiran (ambiguitas) ini akan berakibat membawa perilaku patuh atau tidak patuh terhadap hukum, yang bergantung pada penafsiran yang dianut.
3. Sedangkan yang dimaksud dengan “kepastian karena hukum” adalah norma hukum itu sendiri merupakan sebuah kepastian. Untuk terlaksananya hal tersebut, maka menurut teori ini hukum harus membuat apa yang dinamakan algemene regels (peraturan/ketentuan umum) yang diperlukan dalam rangka memberi kepastian hukum untuk masyarakat.
4. Kepastian hukum sangat diperlukan untuk menjamin ketenteraman dan ketertiban dalam masyarakat, karena kepastian hukum mempunyai sifat sebagai berikut: a) adanya paksaan dari luar (sanksi) dari penguasa yang bertugas mempertahankan dan membina tata tertib masyarakat dengan perantara a...
#### Pokok Permohonan
PEMOHON
1. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon pada pokoknya keberatan atas berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) UU PP. Kedua pasal dimaksud selengkapnya mengatur:
Pasal 1 angka 12:
“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”
Pasal 35 ayat (2):
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.
2. Bahwa menurut Pemohon kedua pasal tersebut dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena mengurangi tenggang waktu bagi Pemohon dalam mengajukan upaya hukum banding. Selain itu kedua pasal tersebut juga dianggap saling bertentangan karena di satu sisi tanggal pengiriman dihitung sebagai tanggal diterima dan di sisi lain tenggang waktu untuk mengajukan banding dihitung 3 bulan sejak Surat Keputusan yang dimohonkan banding diterima.
3. Bahwa akibatnya Pemohon mengalami kerugian yang bersifat spesifik, karena Pengadilan Pajak telah menolak permohonan banding Pemohon terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00261/ KEP/WPJ.07/2017 tanggal 9 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
