Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 78/PUU-XIV/2016 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 7 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-09-19

Pemohon

1.Aries Rinaldi 2.Rudi Prastowo 3.Dimas Sotya Nugraha Kuasa Pemohon : Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A., dkk

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan