Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 78/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 26 Mei 2015

Tanggal Registrasi: 2014-08-20

Pemohon

1. Dr.(Cand) H. Suhardi Somomoeljono,S.H., M.H; 2. Abdurrahman Tardjo, S.H., M.H; 3. Ir. Tonin Tachta Singarimbun, S.H;Edward Alfons Theorupun, S.H; 5. Agustiar, S.H; 6. Mahfudin, S.H;kuasa

Majelis Hakim

Aswanto (K) Arief Hidayat (A), Anwar Usman (A), Fadzlun Budi SN (PP)

Amar Putusan

Dengan mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); Mengadili, Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya. 5. AMAR PUTUSAN Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi, Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. [5] Pasal 27 ayat (1). Segala  warga  n... Pasal 62 ayat (1) huruf a, pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya mempertahankan pendapatnya kewenangan ada pada Bawaslu sesuai dengan Pasal 190 ayat (1) UU 42/2008; Sikap PTUN tidak sesuai dengan Keputusan KPU yang dikeluarkan dalam Pemilu Anggota Dewan, Pemilihan Kepada Daerah dan Partai Politik yang telah dapat di sengketakan di PTUN berdasarkan: · Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 (berkaitan dengan Pilkada) · PERMA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu tanggal 28 Nopember 2012 (berkaitan dengan Pileg UU 8/2012) · FATWA Nomor 34/KMA/HK.01/II/2013 tanggal 21 Febriari 2013 (berkaitan dengan Parpol UU 8/2012) 12) Bahwa, Pemohon melaporkan KPU ke Bawaslu dengan laporan Nomor 26/LP/PILPRES/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 karena KPU telah menerima Pendaftaran dan menetapkan Ir. Joko Widodo dengan SK 453/kpts/KPU/Tahun 2014 yang tidak memenuhi persyaratan calon Presiden Pasal 7 UU 42/2008 juncto PP 29 Tahun 2014, dan oleh Bawaslu pada tanggal 28 Juni 2014 menolak laporan tersebut dengan menyatakan bukan pelanggaran Pemilu; 13) Bahwa, Pemohon melaporkan Ketua/Komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan laporan Nomor 601 dan 602/I-... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 18B ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] ## Amar Putusan > menyatakan permohonan tidak dapat diterima. > (2) Dalam hal [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. > (3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh [[Komisi Pemilihan Umum]] dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar. > (4) Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan permohonan ditolak. > [[Pasal 78]] > Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] mengenai permohonan atas perselisihan hasil pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktu: > a. paling lambat 14 (empat belas)