Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2012-08-01
Pemohon
Muhamad Zainal Arifin S.H (advokat)
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Anwar Usman Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 195 sepanjang frasa “diucapkan di sidang terbuka
untuk umum” dan memberikan penafsiran terhadap putusan batal demi hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 199 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut UU 8/1981), sebagai berikut:
Pasal 195
:
“Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai
kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka
untuk umum.”
Pasal 197 ayat (2)
:
”Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c,
d, e, f, h, i, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal
demi hukum.”
Pasal 199 ayat (2)
:
”Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat
(2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pasal ini.”
Serta Pasal 13 ayat (2) sepanjang frasa “diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum” Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU 48/2009), yang selengkapnya menyatakan, “Putusan pengadilan
hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum”, terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
19
28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) yang selengkapnya, sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3)
:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1)
:
”Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28F
:
”Setiap
orang
berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan
sosialnya,
serta
berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia.”
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009, salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
20
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu
UU 8/1981 dan UU
48/2009 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadilinya;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
21
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
[3.7.1]
Terhadap Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 199 ayat (2) UU 8/1981:
Pemohon adalah seorang advokat yang selalu berhubungan dengan berbagai
putusan pemidanaan yang batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
197 ayat (2) KUHAP dan putusan bukan pemidanaan yang batal demi hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 199 ayat (2) KUHAP. Oleh karenanya, jika
terjadi putusan batal demi hukum yang menimpa klien Pemohon, maka
Pemohon merasa galau dan bingung untuk menjelaskan apa makna dan
upaya hukum terhadap putusan batal demi hukum tersebut;
Pemohon ingin mendapatkan makna putusan batal demi hukum untuk
nantinya akan digunakan sebagai dasar mengajukan upaya hukum
praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kasus
Sisminbakum yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemohon, selaku tax payer, mendalilkan mempunyai kedudukan hukum untuk
mengajukan praperadilan terhadap SP3 kasus-kasus korupsi karena pajak-
pajak yang telah dibayarkan Pemohon digunakan untuk menutupi kerugian
keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Penafsiran putusan batal demi
hukum tersebut mempunyai nilai strategis bagi Pemohon untuk memperkuat
dalil-dalil Pemohon dalam mengajukan upaya hukum praperadilan;
Menurut Pemohon, penerbitan SP3 Kasus Sisminbakum tersebut tidak
berdasar karena Putusan Mahkamah Agung Nomor 591 K/Pid.Sus/2010
tanggal 21 Desember 2010 atas nama Terdakwa Prof. Dr. Romli Atmasasmita,
S.H., LLM. dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 102/PK/Pidsus/2011 atas
nama Terpidana Yohanes Waworuntu yang dijadikan landasan keluarnya SP3
22
bukan merupakan putusan pemidanaan yang batal demi hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 199 ayat (2) juncto Pasal 197 ayat (2) KUHAP;
UU 8/1981 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan putusan batal demi
hukum sehingga makna dari frasa putusan batal demi hukum menjadi tidak
pasti;
Jika Pemohon tidak meminta penafsiran terhadap putusan batal demi hukum
yang terkandung dalam Pasal 199 ayat (2) juncto Pasal 197 ayat (2) UU
8/1981, maka ada kemungkinan besar upaya hukum praperadilan terhadap
SP3 Sisminbakum akan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri karena tidak
ada tafsir resmi tentang makna putusan batal demi hukum;
Untuk memperoleh kepastian hukum dan mempersamakan persepsi terhadap
makna putusan batal demi hukum, maka Pemohon perlu mengajukan uji
materi terhadap ketentuan tersebut;
[3.7.2]
Terhadap Pasal 195 UU 8/1981 dan Pasal 13 ayat (2) UU 48/2009
sepanjang frasa “diucapkan di sidang terbuka untuk umum”:
Selama ini berkembang penafsiran di k
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah ini, khususnya mengenai frasa “diucapkan di sidang
terbuka untuk umum” dalam Pasal 195 UU 8/1981 dan frasa “diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum” dalam Pasal 13 ayat (2) UU 48/2009, Hakim
Konstitusi Harjono memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai
berikut:
Pemohon pada pokoknya mempersoalkan syarat putusan pengadilan yang
hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka
untuk umum. Menurut Pemohon, selaku advokat, berdasarkan pengalamannya
selama ini, pengadilan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tidak
pernah memberikan informasi mengenai jadwal pembacaan putusan. Dalam
permohonannya, Pemohon sama sekali tidak mempermasalahkan
proses
persidangan sebelum dan sesudah suatu putusan diucapkan di/dalam sidang yang
terbuka untuk umum. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan
tafsir konstitusional terhadap Pasal 195 KUHAP sepanjang frasa “diucapkan di
sidang terbuka untuk umum” dan Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman
sepanjang frasa “diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”;
UU Kekuasaan Kehakiman
Sebelum memberikan pertimbangan hukum terkait apa yang dimaksud
dengan “sidang terbuka untuk umum”, perlu terlebih dahulu mempertimbangkan
mengenai UU Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut:
Konsiderans
(menimbang)
huruf
b
UU
Kekuasaan
Kehakiman
menyatakan, “bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
peradilan yang bersih serta berwibawa
perlu dilakukan
penataan sistem
peradilan yang terpadu;”. Lebih lanjut dalam Penjelasannya dinyatakan bahwa
UU Kekuasaan Kehakiman ini dibentuk, salah satunya, untuk mereformulasi
sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
terkait dengan pengaturan secara komprehensif dengan adanya Bab II tentang
Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 13 ayat (2),
yang mengatur bahwa, “Putusan pengadilan
hanya sah dan mempunyai
kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”;
33
UU Kekuasaan Kehakiman ini, sesuai dengan konstitusi berlaku, baik
untuk Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi sebagai
pelaksana kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, baik Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata
usaha
negara,
dan
Mahkamah
Konstitusi,
dalam
menjalankan
kewenangannya, harus sesuai ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman ini.
Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman a quo berlaku mengikat bagi
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan Mahkamah
Konstitusi. Frasa “Putusan pengadilan” dalam Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan
Kehakiman a quo adalah putusan dari Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dan putusan Mahkamah Konstitusi, yang artinya semua
putusan tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum. Oleh karenanya, makna frasa “diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum” dalam Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman,
mengikat Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan
Mahkamah Konstitusi;
Sidang Terbuka Untuk Umum
Dengan mendasarkan pada uraian tersebut di atas, selanjutnya perlu
dipertimbangkan apa yang dimaksud dengan “sidang terbuka untuk umum” itu,
yang dalam perkara a quo adalah pengucapan putusan. Sebelum menjawab
pertanyaan tersebut, perlu dirujuk terlebih dahulu beberapa ketentuan yang
mengatur tentang pengucapan putusan pengadilan, yaitu antara lain:
a.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah
diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958):
Pasal 40 ayat (2):
“Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.”
34
Penjelasan Pasal 40 ayat (2):
“Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini
batal menurut hukum.”;
b.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986
tentang
Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077):
Pasal 52A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1)
Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk
memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya
perkara dalam proses persidangan.
(2)
Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
putusan diucapkan.
(3)
Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 52A ayat (1) dan ayat (2): “Cukup jelas.”
Penjelasan Pasal 52A ayat (3):
“Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua pengadilan yang
bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari
Ketua Mahkamah Agung.
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”
c.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5079):
Pasal 51A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
35
(1)
Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk
memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya
perkara dalam proses persidangan.
(2)
Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
putusan diucapkan.
(3)
Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 51A ayat (1):
“Terkait dengan berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik, pengadilan wajib membuka atau memberikan akses kepada
masyarakat untuk mengetahui informasi dan data mengenai putusan serta
biaya perkara di pengadilan.”
Penjelasan Pasal 51A ayat (2): “Cukup jelas.”
Penjelasan Pasal 51A ayat (3):
“Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua pengadilan yang
bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari
Ketua Mahkamah Agung.”
Pasal 70 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1)
Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua Sidang membuka
sidang dan menyatakannya terbuka untuk umum.
(2)
Apabila
Majelis
Hakim
memandang
bahwa
sengketa
yang
disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan
negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.
(3)
Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat menyebabkan batalnya putusan demi hukum.
Penjelasan Pasal 70: “Cukup jelas.”
Pasal 108 ayat (1) dan ayat (3):
(1)
Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
36
(3)
Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berakibat putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Penjelasan Pasal 108: “Cukup jelas.”
d.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989
tentang
Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078):
Pasal 60:
“Penetapan dan putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan
hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.”
Penjelasan Pasal 60:
“Yang dimaksud dengan penetapan adalah keputusan Pengadilan atas
perkara permohonan, sedangkan putusan adalah keputusan Pengadilan
atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa.”
Pasal 64A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1)
Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk
memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya
perkara dalam proses persidangan.
(2)
Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
putusan diucapkan.
(3)
Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 64A ayat (1) dan ayat (2): “Cukup jelas.”
Penjelasan Pasal 64A ayat (3):
“Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua pengadilan yang
bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari
Ketua Mahkamah Agung.
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”
37
Pasal 80 ayat (2):
“Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.”
Penjelasan Pasal 80 ayat (2): “Cukup jelas”
Pasal 81 ayat (1):
“Putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum.”
Penjelasan Pasal 81 ayat (1): “Cukup jelas”
e.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3713):
Pasal 141 ayat (2) dan ayat (3):
(2)
Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan
menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara
kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
(3)
Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia
negara, Hakim Ketua dapat menyatakan sidang tertutup untuk
umum.
Penjelasan Pasal 141 ayat (2) dan ayat (3): “Cukup jelas.”
Pasal 192:
“Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila
diucapkan di sidang terbuka untuk umum.”
Penjelasan Pasal 192: “Cukup jelas.”
Pasal 206:
“Putusan Pengadilan Militer Pertempuran diucapkan dalam sidang yang
terbuka untuk umum.”
Penjelasan Pasal 206: “Cukup jelas.”
Pasal 307 ayat (1):
“Putusan Pengadilan Militer Tinggi dapat dijatuhkan pada hari itu juga
dalam sidang yang terbuka untuk umum, atau ditunda pada hari lain
yang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak.”
Penjelasan Pasal 307: “Cukup jelas.”
38
Pasal 319 ayat (1) dan ayat (3):
(1)
Putusan Pengadilan Militer Tinggi harus diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum.
(3)
Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakibat putusan Pengadilan Militer Tinggi tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Penjelasan Pasal 319 ayat (1) dan ayat (3): “Cukup jelas.”
f.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4958):
Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali
dalam sidang terbuka untuk umum.
Penjelasan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2): “Cukup jelas.”
g.
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226):
Pasal 28 ayat (5):
“Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (5): “Cukup jelas.”
Pasal 47:
“Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.”
Penjelasan Pasal 47: “Cukup jelas.”
39
h.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074):
Pasal 25:
“Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan
berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini.”
Penjelasan Pasal 25:
“Yang dimaksud dengan “hukum acara pidana yang berlaku” adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.”
UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur tersendiri mengenai
sidang pembacaan putusan, namun Pasal 25 UU a quo pada pokoknya telah
menentukan bahwa pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku yang diatur dalam
KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Mahkamah
Agung, sehingga ketentuan mengenai pengucapan putusan dalam sidang
yang terbuka untuk umum dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut
mengacu
pula
pada
Pasal
195
KUHAP
sebagaimana
dimohonkan
pengujiannya oleh Pemohon;
i.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor
153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332):
Pasal 3 huruf h:
40
“Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak: ... h. memperoleh
keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan
dalam sidang yang tertutup untuk umum;”
Penjelasan Pasal 3 huruf h: “Cukup jelas.”
Pasal 54:
“Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup
untuk umum, kecuali pembacaan putusan.”
Penjelasan Pasal 54:
“Pemeriksaan perkara Anak harus dilakukan secara tertutup di ruang
sidang khusus Anak. Walaupun demikian, dalam hal tertentu dan
dipandang perlu, Hakim dapat menetapkan pemeriksaan perkara
dilakukan secara terbuka, tanpa mengurangi hak Anak.
Hal tertentu dan dipandang perlu tersebut antara lain karena sifat dan
keadaan perkara harus dilakukan secara terbuka. Suatu sifat perkara akan
diperiksa secara terbuka, misalnya perkara pelanggaran lalu lintas, dan
dilihat dari keadaan perkara, misalnya pemeriksaan perkara di tempat
kejadian perkara.”
Pasal 61 ayat (1):
“Pemba
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; KUHAP; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Muhamad Zainal Arifin S.H (advokat); Pasal 195, pasal 197 ayat (2), pasal 199 ayat (2) KUHAP; Pasal 13 ayat (2) UU 48/2009; Pasal 1 ayat (3), pasal 28D ayat (1), pasal 28F UUD 1945; Putusan diucapkan di sidang terbuka untuk umum; Keterbukaan Informasi; Jadwal; Panggilan Sidang; Pemberitahuan Sidang; Wiwik Budi Wasito; Pengujian Materiil
