Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Perkara 78/PUU-VIII/2010 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 21 Februari 2012

Tanggal Registrasi: 2010-12-14

Pemohon

1. Endang Srikarti Handayani; 2. Sugeng Purwanto; dan 3. Sutriyono

Majelis Hakim

Harjono H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kepailitan; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Pasal 15 ayat (3); Imbalan Jasa; Pengurus; Debitor; Kreditor; Kurator; Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia; IKAPI