Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013

Perkara 78/PHPU.D-XI/2013 PHPU -

Tanggal Putusan: 11 Juli 2013

Tanggal Registrasi: 2013-06-24

Pemohon

Drs. H. Iskandar Hasan, SH., MH., dan Ir. Achmad Hafisz Tohir Pasangan Calon (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: H. Saiman, SH.,dkk

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Saiful Anwar

Amar Putusan

Ketetapan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pasal 236C UU 12/2008, Putusan MK Nomor 41/PHPU-D.D-VI/2008 dan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, Keadilan Substansial, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, Drs. H. Iskandar Hasan, SH., MH., dan Ir. Achmad Hafisz Tohir Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Nomor Urut 2), H. Saiman, SH.,dkk., ketetapan, penarikan kembali.