Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011
Tanggal Putusan: 25 Juli 2011
Tanggal Registrasi: 2011-07-06
Pemohon
1. Suprapta dan So'im 2. Mulyono dan Ahmad Sumiyanto
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon
Progo (Termohon) berupa Berita Acara Nomor 26/BA/P.KADA/VI/2011 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kulon Progo bertanggal 22 Juni 2011 (vide Bukti P-6 = Bukti T-13),
Keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 32/Kpts/KPU-Kab.013.329599/
P.KADA/VI/2011 tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
2011 bertanggal 22 Juni 2011 (vide Bukti P-8 = Bukti PT-5), dan Keputusan KPU
Kabupaten Kulon Progo Nomor 33/Kpts/KPU-Kab.013.329599/P.KADA/VI/2011
82
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 bertanggal 22 Juni
2011 (vide Bukti P-9 = Bukti PT-6);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
3.
Tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), selanjutnya
disebut UU MK junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya
disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu
83
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi
yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo karena dalil permohonan para
Pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan dan tidak terkait serta tidak
mempengaruhi hasil penghitungan suara (error in objecto);
84
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait di atas,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 41/PHPU.D-
VI/2008 tentang sengketa hasil pemilukada Provinsi Jawa Timur bertanggal 2
Desember 2008 dan putusan-putusan Mahkamah tentang pemilukada berikutnya,
Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan bahwa dalam mengawal konstitusi,
Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural
(procedural justice) semata-mata, melainkan juga harus menegakkan keadilan
substansial (substantive justice);
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili ..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili
dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil penghitungan
suara pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih
tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka
hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa objek permohonan para Pemohon dalam perkara a quo terkait
dengan sengketa hasil perolehan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten
Kulon Progo dengan ketetapan Termohon berupa Berita Acara Nomor 26/BA/
P.KADA/VI/2011 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo bertanggal 22 Juni 2011 (vide Bukti P-6
= Bukti T-13), Keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 32/Kpts/KPU-
Kab.013.329599/P.KADA/VI/2011 tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan
Calon Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2011 bertanggal 22 Juni 2011 (vide Bukti P-8 = Bukti PT-5),
dan Keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 33/Kpts/KPU-Kab.013.
329599/P.KADA/VI/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
2011 bertanggal 22 Juni 2011 (vide Bukti P-9 = Bukti PT-6);
85
Bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas, maka Mahkamah
berwenang mengadili pelanggaran Pemilu atau Pemilukada untuk menentukan
apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif, termasuk penghitungan hasil perolehan suara yang berpengaruh terhadap
penetapan hasil Pemilu atau Pemilukada;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) 32/2004 serta Pasal 3 dan Pasal
4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008) menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan
