Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tanggal Putusan: 22 Agustus 2024
Pemohon
Moch. Imam Djauhari
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 35 ayat
(2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa selanjutnya disebut
25
UU 6/2014, terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
26
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 53 ayat (2) huruf a UU 6/2014,
yang menyatakan sebagai berikut:
“(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c karena:
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
Terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI tahun 1945.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai
perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu identitas
berupa Kartu Tanda Penduduk [Bukti P-3].
3. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan dirinya memenuhi
kualifikasi untuk menjadi perangkat desa sebagaimana dimuat dalam
persyaratan pengangkatan perangkat desa yang tercantum dalam Pasal 2 ayat
(2) Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
4. Bahwa dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 53 ayat (2) huruf a UU 6/2014
maka terdapat kondisi di mana masa pemberhentian perangkat desa yang terlalu
lama hingga 40 tahun atau sampai 60 tahun membatasi regenerasi perangkat
desa. Ihwal ini, Pemohon menerangkan mengalami kerugian hak konstitusional
dikarenakan sulit untuk menjadi perangkat desa sehingga membatasi diri ikut
27
andil dalam membangun masyarakat di desanya karena masa jabatan perangkat
desa yang tidak diatur dengan jelas;
5. Bahwa Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk memeroleh
keadilan berupa jaminan kepastian hukum yaitu dalam rangka ikut andil dalam
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana dijamin dalam
pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945;
6. Bahwa sebagai warga negara yang potensial untuk ikut serta membangun desa,
Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya karena rekrutmen untuk jabatan
perangkat desa menjadi lebih lama karena masa pemberhentian untuk jabatan
perangkat desa juga terlalu lama.
7. Bahwa Pemohon merupakan bagian dari angkatan produktif, sehingga merasa
bahwa lamanya pemberhentian masa jabatan perangkat desa menyebabkan
terpotongnya generasi produktif, menyebabkan produktifitas pelayanan desa
tidak maksimal. kerugian sebagaimana dimaksud potensial berdampak buruk
pada produktifitas pelayanan dan pembangunan di desa, serta kesempatan
Pemohon untuk turut serta bergabung sebagai perangkat desa.
8. Bahwa masa jabatan perangkat desa bertentangan dengan hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Lamanya pemberhentian masa jabatan ini juga menghambat pelaksanaan hak
Pemohon untuk memajukan diri dan berpartisipasi dalam pembangunan
masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Selain itu, lamanya masa jabatan perangkat desa berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), setidaknya dengan tiga pola, yaitu
korupsi, kolusi dan nepotisme.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.5] tersebut di atas,
Pemohon merupakan perorangan warga Negara Indonesia, pemegang kartu tanda
penduduk Kabupaten Tulungagung [vide Bukti P-3]. Dalam menguraikan kerugian
hak konstitusionalnya, Pemohon menjelaskan telah dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya norma Pasal 53 ayat (2) huruf a UU 6/2014. Alasan kerugian
dimaksud, karena norma Pasal 53 ayat (2) huruf a UU 6/2014 menghalangi
28
Pemohon untuk menjadi perangkat desa karena norma a quo dengan batasan
maksimum usia 60 (enam puluh) tahun menyebabkan Pemohon menunggu terlalu
lama untuk dapat diangkat menjadi perangkat desa.
Setelah mencermati secara komprehensif norma yang dimohonkan
pengujian, berkenaan dengan syarat usia, Mahkamah menilai untuk dapat diangkat
menjadi perangkat desa, yang harus dijadikan patok
Kata Kunci
Batas syarat usia kepala desa
