Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 19 September 2022
Pemohon
Partai Buruh, yang diwakili oleh Ir Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nurzarli selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
68
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/017), terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
69
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang telah
dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
sebagaimana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 4 Mei
2021, dan Pasal 177 huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), serta Pasal
161 ayat (2) UU 7/2017, yang menyatakan:
Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
(1) Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi
secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai
politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold,
partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di
tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi
70
kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan
ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.
Pasal 177 huruf f UU 7/2017
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3)
meliputi:
a. …;
b. …;
c. …;
d. …;
e. …;
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota;
Pasal 75 ayat (4) UU 7/2017
(4) Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan
pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan
pemerintah melalui rapat dengar pendapat.
Pasal 145 ayat (4) UU 7/2017
(4) Dalam hal Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu, Bawaslu wajib
berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.
Pasal 161 ayat (2) UU 7/2017
(2) Dalam hal DKPP membentuk Peraturan DKPP, DKPP wajib berkonsultasi
dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (3), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
(1) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) …
(3) …
(4) …
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
71
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
(3) Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul
dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
3. Bahwa Pemohon adalah Partai Buruh (vide bukti P-2 sampai dengan bukti
P-4) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD,
sebagaimana telah ditetapkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Nomor 164/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Penerimaan Pendaftaran
Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bertanggal 15 Agustus 2022
(vide bukti P-8), merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, dan Pasal 177 huruf f, Pasal 75 ayat (4),
Pasal 145 ayat (4), serta Pasal 161 ayat (2) UU 7/2017, dengan alasan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Partai Buruh merupakan partai politik yang telah terdaftar dan telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan telah bersiap diri untuk
mengajukan pendaftaran sebagai
Kata Kunci
UU pemilu, verifikasi, konsultasi, syarat keanggotaan partai politik
