Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos terhadap UUD 1945

Perkara 78/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 25 November 2020

Tanggal Registrasi: 2020-09-17

Pemohon

1. PT. Pos Indonesia (Persero); 2. Harry Setya Putra.

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Suhartoyo (A), Rahadian Prima Nugraha (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (LPU), Penyamaan Surat sebagai Kiriman sehingga Melanggar Hak Privasi, dan Ketidakjelasan Konsep Upaya Penyehatan terhadap kegiatan usaha PT Pos Indonesia (Persero)