Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-09-19
Pemohon
1.Aries Rinaldi 2.Rudi Prastowo 3.Dimas Sotya Nugraha Kuasa Pemohon : Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A., dkk
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 139 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU LLAJ)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dansesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohonadalah warga negara Indonesia yang
saat ini bekerja sebagai pengemudi angkutan aplikasi online;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
Bahwa para Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
dengan berlakunya Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ. Menurut para Pemohon, pasal a
quo berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon sebagai pengemudi
angkutan online yang dijamin oleh UUD 1945 karena memuat norma hukum yang
menimbulkan perlakuan yang tidak adil dan perlakuan yang berbeda khususnya
dalam hal mendapatkan pekerjaan yang layak.
Dengan berlakunya pasal a quo, para Pemohon sebagai pengemudi angkutan
online menganggap hak konstitusionalnya untuk mendapatkan hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak dirugikan karena akan kesulitan apabila usaha angkutan
online harus disamakan dengan BUMN, BUMD ataupun badan hukum lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah cukup jelas menguraikan hak konstitusional yang
menurut anggapannya telah dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang
a quosehingga Mahkamah berpendapat para Pemohon memenuhi syarat
kedudukan hukum (legal standing) untuk dapat bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas,
berdasarkan Pasal 54 UU MK, Mahkamah tidak memandang perlu untuk
mendengarkan keterangan MPR, DPR, DPD maupun Presiden dan Mahkamah
akan langsung mempertimbangkan pokok permohonan dimana para Pemohon
mendalilkan Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ yang menyatakan sebagai berikut:
“Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
(3),Pasal 27 ayat (2),Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dengan argumentasi yang
pada pokoknya sebagai berikut: [uraian selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara]
1. Bahwa adanya transportasi online merupakan sarana lapangan kerja bagi para
Pemohon untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Menurut para Pemohon
adanya jasa angkutan yang berbasis aplikasi online secarapribadi sangat
membantu negara dalam mengurangi pengagguran saat ini dan sesuai dengan
perkembangan
teknologi
sehingga
baik
para
Pemohon
maupun
pengguna/konsumen sangat terbantu dan merasa nyaman dengan kendaraan
angkutan online yang belakangan ini menjamur di beberapa kota di Indonesia.
2. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 139 ayat (4)UU LLAJ belum
mengakomodir perorangan untuk menjadi pelaksana dalam penyedia jasa
angkutan yang berpotensi akan merugikan para Pemohon dimana menurut para
Pemohon transportasi online merupakan jasa perseorangan yang menggunakan
fasilitas online untuk mendapatkan sebuah pekerjaan, sehingga pasal a quo
telah merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-10B;
[3.10] Menimbang bahwa setelah membaca dalil-dalil para Pemohon di atas,
masalah pokok yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah ketentuan
mengenai penyediaan jasa angkutan umum yang dilaksanakan oleh badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
