Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 9 November 2016
Tanggal Registrasi: 2015-06-24
Pemohon
Gusti Iskandar, S.A., S.E. Kuasa Pemohon: Yanda Zaihini Ishak, Ph.D. dan Heriyanto, S.H., M.H
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A) Wiwik Budi Wasito (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
80
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189, selanjutnya disebut UU Parpol) serta Pasal 2 angka 5 Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4380, selanjutnya disebut UU PTUN) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
81
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo, sebagai berikut:
1. Pemohon mendalilkan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki
hak-hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 khususnya:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
82
Pasal 1 ayat (3)
: Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1)
: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3)
: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28H ayat (2)
: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan.
Pasal 28I ayat (4)
: Perlindungan,
pemajuan,
penegakan,
dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
yang menurut Pemohon, hak-hak konstitusional tersebut dilanggar akibat
berlakunya ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan, “Dalam
hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.” dan
Pasal 2 angka 5 UU PTUN yang menyatakan, “Tidak termasuk dalam
pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: ... 5.
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan
badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”;
2. Pemohon mengajukan diri sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan
periode 2015-2020 yang diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) yang
memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sehingga dapat
mengajukan pasangan calon sendiri karena telah melampaui syarat minimal
11 kursi (20% dari 55 Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan). Namun
selanjutnya, Pemohon menyatakan mengalami kerugian konstitusional yang
nyata sebagaimana diuraikan pada angka 1 di atas dikarenakan Pemohon
ditolak pendaftarannya oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan
Berita Acara Nomor 026/BA/VII/2015 (vide bukti P-4) dikarenakan berlarut-
larutnya konflik Partai Golkar yang disebabkan adanya Pasal 33 ayat (1) UU
Parpol yang membuka peluang Putusan Mahkamah Partai yang bersifat final
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
83
dan mengikat terkait kepengurusan diuji ke pengadilan serta Pasal 2 angka 5
UU PTUN yang tidak tegas memberikan makna konstitusional bahwa badan
peradilan adalah termasuk juga Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya
yang memiliki putusan bersifat final dan mengikat terkait sengketa politik
kepengurusan;
3. Pasal 32 ayat (5) UU Parpol menyatakan, “Putusan mahkamah Partai Politik
atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.” Seharusnya, makna final
dan mengikat adalah tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan Mahkamah
Partai Politik tersebut dibacakan. Namu
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
