Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 78/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 20 Februari 2014

Tanggal Registrasi: 2013-08-20

Pemohon

1. Anwar Sadat, S.T. alias Sadat bin Sabit; 2. Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana kuasa kepada Wahyu Wagiman, S.H., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Arief Hidayat, Patrialis Akbar Saiful Anwar

Amar Putusan

perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: [1.2]1.Nama:Anwar Sadat, ST., alias Sadat bin SatimPekerjaan:Karyawan Swasta (Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-WALHI-Sumatera Selatan) Alamat :Jalan Batang Hari II, Nomor 2759, RT. 42, RW 11, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang/Villa Purnama Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Kota PalembangSebagai---------------------------------------------------------------------Pemohon I; 2.Nama:Perkumpulan Masyarakat Untuk Pembaharuan Peradilan Pidana, yang diwakili oleh Anggara, SH., dan Syahrial Martanto Wiryawan, SH.,Alamat :Jalan Cempaka Nomor 4, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Sebagai--------------------------------------------------------------------Pemohon II; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Juni 2013 memberi kuasa kepada Wahyu Wagiman, SH., Andi Muttaqien, SH., Wahyudi Djafar, SH., Erasmus Napitupulu, SH., Supriyadi W. Eddyono, SH., Alex Argo Hernowo, SH., Fatilda Hasibuan, SH., Judianto Simanjuntak, SH., Iki Dulagin, SH., MH., Tandiono Bawor, SH., dan Munhur, SH., para Advokat/Pengacara Publik/Asisten Advokat/Asisten Pengacara Publik, pada Public Interest Lawyer Network (PILNet) Indonesia, yang beralamat di Jalan Siaga II, Nomor 31, Pejaten Barat, Pa ## Timeline - **2013-08-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-02-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara Sejenis - Perkara pengujian KUHAP lainnya - Perkara mengenai hak-hak dalam proses peradilan pidana ### Perkara Terkait - Perkara mengenai [[UU No. 23 Tahun 1997]] - Perkara mengenai reformasi sistem peradilan pidana ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Due Process of Law**: Jaminan proses hukum yang adil dalam KUHAP 2. **Perlindungan Hak Asasi**: Keseimbangan antara penegakan hukum dan HAM 3. **Perkara Lingkungan**: Perlindungan khusus untuk kejahatan lingkungan 4. **Reformasi Peradilan**: Kebutuhan pembaharuan sistem peradilan pidana ### Pertimbangan Hukum - **Prinsip Proporsionalitas**: KUHAP telah proporsional dalam mengatur hak dan kewajiban - **Kepastian Hukum**: KUHAP memberikan kepastian hukum yang memadai - **Perlindungan HAM**: Ketentuan KUHAP tidak melanggar hak-hak konstitusional ### Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013 ## Dampak Putusan - **Validasi KUHAP**: Ketentuan KUHAP teta