Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tanggal Putusan: 21 Februari 2012
Tanggal Registrasi: 2010-12-14
Pemohon
1. Endang Srikarti Handayani; 2. Sugeng Purwanto; dan 3. Sutriyono
Majelis Hakim
Harjono H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah untuk menguji konstitusionalitas Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU
37/2004) sepanjang frasa “Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan
Debitor atau Kreditor,” dan penjelasannya yang menyatakan, “Yang dimaksud
dengan independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan adalah bahwa
kelangsungan keberadaan Kurator tidak tergantung pada Debitor atau Kreditor,
dan Kurator tidak memiliki kepentingan ekonomis yang sama dengan kepentingan
ekonomis Debitor atau Kreditor“, terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
39
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, yaitu Pasal 15 ayat (3) UU
37/2004 sepanjang frasa “Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan
Debitor atau Kreditor,” dan penjelasannya yang menyatakan, “Yang dimaksud
dengan independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan adalah bahwa
kelangsungan keberadaan Kurator tidak tergantung pada Debitor atau Kreditor,
dan Kurator tidak memiliki kepentingan ekonomis yang sama dengan kepentingan
ekonomis Debitor atau Kreditor“, terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
40
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai kurator dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor SK Menkeh AHU.AH.04.03.05 (vide bukti P-3);
[3.7.2]
Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat dan dalam menjalankan profesinya telah menerima
kuasa dari PT. Centuri Kemas Pratama dan PT. Harindotama Mandiri untuk
41
mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Crownfund Garment Factory
berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Februari 2010 (vide bukti P-17 dan
bukti P-18);
[3.7.3]
Bahwa Pemohon II telah mengajukan usul dan/atau permohonan agar
Pemohon I ditunjuk dan diangkat sebagai kurator dalam perkara kepailitan
tersebut. Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat telah mengangkat dan menunjuk Pemohon I selaku Kurator PT.
Crownfund Garment Factory berdasarkan Putusan Nomor 22/Pailit/2010/
PN.JKT.PST (vide bukti P-14);
[3.7.4]
Bahwa Pemohon I selaku kurator yang diusulkan oleh Pemohon II dan
diangkat/ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta dalam
perkara kepailitan Nomor 22/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST telah bekerja sesuai
tahapan yang diatur dalam UU 37/2004, namun ternyata dalam pemberesan
kepailitan tersebut pihak debitor mengajukan permohonan penggantian kurator
dengan alasan bahwa kurator tidak independen karena mempunyai hubungan
suami isteri dengan kuasa hukum kreditor;
[3.7.5]
Bahwa atas permohonan penggantian kurator dimaksud dengan serta
merta majelis hakim melakukan penggantian kurator dengan alasan kurator tidak
independen dan terdapat benturan kepentingan dengan dasar Pasal 15 ayat (3)
UU 37/2004 karena adanya hubungan suami istri antara kurator dengan salah satu
kuasa kreditor/Pemohon Pailit;
[3.7.6]
Bahwa menurut para Pemohon, sebagai warga negara telah dirugikan
hak konstitusionalnya, yaitu hak atas kepastian hukum, hak atas terbebas dari
perlakuan diskriminasi, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945, sehingga para Pemohon tidak mendapat perlindungan dan
kepastian hukum, diperlakukan secara diskriminasi, serta hak Pemohon I atas
pendapatan dalam bentuk imbalan jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan
secara nyata telah hilang;
[3.7.7]
Bahwa denga
Kata Kunci
Kepailitan; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Pasal 15 ayat (3); Imbalan Jasa; Pengurus; Debitor; Kreditor; Kurator; Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia; IKAPI
