Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Tanggal Putusan: 3 Oktober 2012
Tanggal Registrasi: 2011-11-01
Pemohon
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dkk.
Majelis Hakim
Harjono Achmad Sodiki Ahmad Fadlil Sumadi Eddy Purwanto Wiwik Budi Wasito Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah mengajukan uji materiil Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252, selanjutnya disebut UU 32/2002);
Pasal 18 ayat (1) UU 32/2002 menyatakan, “Pemusatan kepemilikan
dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan
hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran,
dibatasi”;
Pasal 34 ayat (4) UU 32/2002 menyatakan, “Izin penyelenggaraan
penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain”;
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) untuk menyatakan, antara lain,
sebagai berikut:
a. Pasal 18 ayat (1) sepanjang frasa "satu badan hukum" UU 32/2002 adalah
konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal
33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) sepanjang dimaknai, "satu badan hukum
baik badan hukum pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yaitu
685
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) maupun badan hukum apapun dan di
tingkat manapun yang menguasai dan memiliki Lembaga Penyiaran Swasta
(LPS)";
b. Pasal 18 ayat (1) sepanjang frasa “dibatasi” UU 32/2002 adalah
konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 sepanjang dimaknai, "dibatasi dengan satu Izin
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam satu wilayah siaran";
c. Pasal 18 ayat (1) UU 32/2002 menjadi, "Pemusatan kepemilikan dan
penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan
hukum baik badan hukum pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
yaitu Lembaga Penyiaran Swasta maupun badan hukum apapun dan di
tingkat manapun yang menguasai dan memiliki Lembaga Penyiaran Swasta
(LPS) tidak boleh memiliki lebih dari satu Izin Penyelenggaraan Penyiaran
(IPP) dalam satu wilayah siaran";
d. Pasal 34 ayat (4) sepanjang frasa “pihak lain” UU 32/2002 adalah
konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 sepanjang dimaknai, "perorangan atau badan hukum
yang berbentuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang memiliki Izin
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) juga badan hukum apapun dan di tingkat
manapun yang menguasai/memiliki Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)";
e. Pasal 34 ayat (4) UU 32/2002 harus dimaknai, "Izin Penyelenggaraan
Penyiaran (IPP) dilarang dipindahtangankan dengan cara diberikan, dijual,
dialihkan kepada perorangan atau badan hukum yang berbentuk Lembaga
Penyiaran Swasta (LPS) yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran
(IPP) juga badan hukum apapun, di tingkat manapun.";
Adapun materi muatan yang menjadi dasar pengujian yaitu Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan sebagai
berikut:
1) Pasal 28D ayat (1)
: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
686
2) Pasal 28F
: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3) Pasal 33 ayat (3)
: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di
dalamnya
dikuasai
oleh
negara
dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
687
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
mengenai pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, dalam hal ini Pasal 18
ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU 32/2002 terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
688
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a.
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah badan hukum organisasi/
Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia yang selama ini concern terhadap
pembelaan hak asasi manusia dalam berkomunikasi, menyampaikan pendapat,
ekspresi dan juga kemerdekaan pers dalam upaya mewujudkan demokrasi
penyiaran di Indonesia, sesuai dengan visi dan misi kelembagaan masing-
masing. Para Pemohon menilai ada potensi dan/atau kerugian konstitusional
yang akan dialami oleh para Pemohon ketika terjadi tafsir sepihak dalam
pelaksanaan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU 32/2002. Adapun
potensi dan/atau kerugian konstitusional bersama yang dimaksud oleh para
Pemohon adalah: a.) Kemerdekaan berpendapat dan berbicara (freedom of
speech), Kemerdekaan berekspresi (freedom of expression), dan Kemerdekaan
pers (freedom of
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dan Hakim
Konstitusi Harjono memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai
berikut:
706
1. Hakim Konstitusi Achmad Sodiki:
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252, selanjutnya
disebut UU Penyiaran) menyatakan, “Pemusatan kepemilikan dan penguasaan
lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu
wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi”. Kata kunci pada
pasal ini adalah “pemusatan kepemilikan dan penguasaan”. Kemungkinan
penafsirannya ialah: memiliki dan menguasai, memiliki tetapi tidak menguasai,
tidak memiliki tetapi menguasai, tidak memiliki dan tidak menguasai.
Yang menjadi masalah, apakah pemusatan dan penguasaan lembaga
penyiaran oleh swasta, dalam arti sebagai suatu proses dan sebagai suatu hasil,
adalah konstitusional kalau hanya sekedar dibatasi? Pemusatan berarti terdapat
sejumlah kepemilikan dan penguasaan di satu orang atau satu badan hukum
baik secara terang-terangan maupun terselubung. Hal ini mengandung arti
terdapatnya proses atau hasil monopoli yakni suatu kondisi sedemikian rupa
sehingga pelaku usaha berada dalam pasar yang tidak memiliki pesaing yang
berarti. Dalam era pasar bebas hal demikian jelas tidak sehat karena akan
mentoleransi tidak tercapainya diversity of content dan diversity of ownership,
sekalipun pada kata akhir Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran diakhiri dengan kata
“dibatasi”, yang tidak jelas batas-batasnya, karena berlawanan dengan
dibolehkannya pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran
swasta. Pasal demikian menjadi alat kepanjangan kepentingan yang kuat yang
menghalalkan monopoli di bidang penyiaran, padahal ruang angkasa adalah
ruang publik artinya baik yang kuat maupun yang lemah diberi ruang untuk
bersuara. Hancurnya ruang publik berarti menguatnya paternalisme. Kebijakan
diambil sepihak dan baru diikuti sebuah sosialisasi. Gugatan (permohonan
pengujian) pasal-pasal a quo menandakan masih adanya tanda-tanda
kehidupan ruang publik di republik ini. Para Pemohon menuntut agar kebijakan
tentang penyiaran yang mengarah pada pemusatan kepemilikan dan
penguasaan monopoli ini dihentikan, atau setidak-tidaknya dimaknai lebih jelas
dan adil. Apa yang harus dijamin oleh negara adalah fairness dalam distribusi
707
informasi, lalu bagaimana dengan isi informasi itu sendiri? Hal ini penting
mengingat kesetaraan kesempatan dalam berpolitik, misalnya, dapat lumpuh
oleh jenis retorika politik yang dilontarkan. Kaum demagog biasa memanfaatkan
momen pemilu guna melontarkan kebencian pada kelompok lawan. Hal
semacam ini yang dilakukan oleh Hitler. Kebangkitan Naziisme tidak bisa
dilepaskan dari kelihaian Hitler menunggangi kebebasan berpendapat yang
dijamin oleh demokrasi.
Pers sebagai de vierde macht dalam demokrasi harus menjunjung tiga
nilai pokok, yaitu: nilai kebebasan, nilai kesetaraan, dan nilai keadilan. Dalam
ruang publik kebebasan mengeluarkan pendapat menjadi kunci utama, sehingga
semua orang memiliki hak yang sama dalam mengeluarkan pendapat. Demikian
juga semua orang memiliki kesetaraan dalam mempengaruhi, misalnya, proses
politik, karena semua orang dipandang sebagai warga negara dengan hak sipil
dan politik yang sama, sedangkan keadilan berarti menjamin persamaaan
perlakuan dan kesempatan. Konsepsi keadilan Aristoteles hanya menjamin
persamaan kesempatan dan kebebasan bagi mereka yang berpunya. Dengan
demikian, demokrasi tidak menghampiri mereka yang kurang beruntung. Oleh
karenanya sosialisme mengajukan konsep keadilan distributif yang baru yang
mensyaratkan perombakan total struktur ekonomi kapitalis yang memapankan
ketidakadilan. Saat beban dan keuntungan terdistribusi sempurna, maka
peluang untuk mempengaruhi proses politik terbuka lebar bagi semua.
Penyiaran menjadi kancah atau ajang perebutan sumberdaya ekonomi
di ruang publik. Tidak mengherankan bahwa ruang publik ini menjadi komoditas
yang menggiurkan. Pada akhirnya jika ketiga unsur tersebut di atas tidak bisa
diwujudkan, hal ini akan dapat menggeser proses-proses demokratisasi yang
jujur (substantif), artinya informasi ditentukan besaran kapital yang dimiliki oleh
perseorangan atau badan hukum tertentu sebab sungguh tidak fair dan
demokratis jika akses ke media didominasi oleh mereka yang kuat secara
ekonomi saja. Sudah terbukti ramalan-ramalan calon kepala daerah yang
disebarluaskan di media menjadi komoditas yang sangat laku dalam berbagai
pemilihan umum kepala daerah, di samping iklan-iklan yang mendominasi
sebagian besar siaran yang ditayangkan. Oleh sebab itu, Pasal 18 ayat (1) UU
708
Penyiaran yang dapat dimaknai sebagai proses atau hasil monopoli seharusnya
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Jikalaupun ada batas yang
ditentukan pada pasal tersebut harus dimaknai sepanjang batas itu dapat
mencegah monopoli.
Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran menyatakan, “Izin Penyelenggaraan
Penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain”. Pasal ini pun harus
dibaca
senafas
dengan
Pasal
18
ayat
(1)
UU
Penyiaran,
artinya
pemindahtanganan
itu
tidak
merupakan
pemusatan
kepemilikan
dan
penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan
hukum baik secara terang-terangan maupun terselubung, baik di satu wilayah
siaran maupun di beberapa wilayah siaran yang mengarah pada pemusatan dan
kepemilikan yang bersifat monopolitis, karena bertentangan dengan konstitusi.
Sepantasnya permohonan Pemohon dikabulkan.
2. Hakim Konstitusi Harjono:
Spektrum Frekuensi Radio untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat
Bagian Menimbang huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252, selanjutnya
disebut UU Penyiaran) menyatakan, “bahwa spektrum frekuensi radio
merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang
harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945”. Artinya, pembuat undang-undang telah menetapkan spektrum frekuensi
radio sebagai sumber daya alam yang terbatas yang merupakan kekayaan
nasional sehingga termasuk kekayaan alam yang harus dikuasai oleh negara
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat [vide Pasal 33 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut
UUD 1945]. Apabila spektrum frekuensi radio tersebut akan dimanfaatkan, maka
pembuat undang-undang harus membuat aturan yang melindungi dan menjamin
bahwa rakyat akan mendapat manfaat yang sebesar-besarnya untuk
kemakmurannya. Jika rakyat tidak memperoleh haknya sebagaimana diatur
709
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, maka jelas UU Penyiaran tersebut
telah melanggar norma UUD 1945;
Persoalan konstitusional yang harus dijawab adalah: siapa sebenarnya
yang dimaksud “rakyat” itu? Hal demikian penting untuk diketahui karena rakyat
adalah subyek dalam Pasal 33 UUD 1945. Rakyat adalah warga negara
Indonesia yang terdiri dari manusia pendukung hak dan kewajiban. Adapun yang
tidak termasuk dalam pengertian rakyat adalah subyek hukum non manusia atau
yang dikenal sebagai badan hukum. Dalam satu naskah UUD yang sama namun
dalam pasal yang berbeda, digunakan istilah yang sama yaitu "rakyat".
Contohnya, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Kedaulatan di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Apakah “rakyat” yang
disebut dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan “rakyat” yang disebut dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tersebut memiliki makna yang sama atau berbeda?
Jawabnya, menurut saya, adalah sama. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
tersebut, setiap 5 (lima) tahun sekali rakyat melaksanakan kedaulatannya yaitu
melakukan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta
Presiden dan Wakil Presiden. Rakyat yang mempunyai hak untuk memilih
adalah warga negara dengan syarat-syarat tertentu. Warga negara adalah
manusia, sehingga pemilihan umum tidak memberikan hak pilih kepada badan
hukum. Sebagaimana halnya Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, maka yang dimaksud
“rakyat” oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah manusia perorangan secara
alami bukan badan hukum. Dengan demikian, yang memperoleh manfaat
berupa kemakmuran yang sebesar-besarnya menurut Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 adalah manusia, warga negara. Lebih lanjut mengenai makna dari “rakyat”
ini, telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum
mengenai kedudukan hukum para Pemohon dalam Putusan Nomor 25/PUU-
VIII/2010 bertanggal 4 Juni 2012, Putusan Nomor 30/PUU-VIII/2010 bertanggal
4 Juni 2012, dan Putusan Nomor 32/PUU-VIII/2010 bertanggal 4 Juni 2012,
yang menyatakan bahwa, “Adapun yang dimaksud dengan “orang banyak” di
dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dan “rakyat” di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD
710
1945 adalah setiap warga negara Indonesia yang hak-hak konstitusionalnya
dijamin dan diatur dalam UUD 1945, ....”;
Berdasarkan
pertimbangan
hukum
mengenai
pengertian
“rakyat”
sebagaimana diatur dalam UUD 1945 di atas dan dengan adanya ketentuan
yang menyatakan bahwa spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam
yang terbatas, maka pembuat undang-undang harus mengatur dan menjamin
penggunaannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karenanya,
persoalan konstitusional berikutnya yang harus dijawab adalah: kapan rakyat,
bukan yang lain, dapat menikmati sebesar-besarnya manfaat dari spektrum
frekuensi radio? Rakyat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 adalah kalangan luas yang meliputi seluruh warga negara Indonesia yang
memiliki perbedaan tingkat pendidikan, status sosial, strata ekonomi, atau faktor-
faktor lainnya, dan rakyat bukanlah badan hukum yang dapat memiliki harta
kekayaan yang terpisah;
Kesempatan rakyat untuk memperoleh sebesar-besar kemakmuran, yang
dalam perkara a quo dapat dianggap sebagai perwujudan suatu manfaat dari
diatur dan dijaminnya penggunaan spektrum frekuensi radio oleh negara, secara
garis besar juga sudah dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang
menyatakan, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Demokrasi ekonomi pada dasarnya
adalah memberi hak yang sama kepada rakyat dalam ikut serta sebagai subyek
dalam bidang ekonomi yang tujuannya untuk menciptakan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945 alinea
ke-IV, kalimat terakhir. Apabila hak rakyat untuk mendapatkan manfaat yang
sebesar-besarnya dari kekayaan alam yang dikuasai negara [vide Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945] ini dihilangkan, maka juga berarti telah menghilangkan hak
demokrasi ekonomi dari rakyat [vide Pasal 33 ayat (4) UUD 1945]. Oleh karena
hak tersebut tercantum dalam UUD 1945, maka menjadi kewajiban Mahkamah
untuk menjaga hak tersebut;
711
Memang merupakan suatu realitas bahwa tidak seluruh sumber daya
alam dapat dinikmati secara langsung dan merata oleh seluruh rakyat. Oleh
karenanya perlu campur tangan negara untuk mengaturnya. Namun, yang pasti,
semakin banyak kesempatan rakyat untuk ikut serta sebagai subyek dalam
kegiatan ekonomi, maka akan lebih bermakna hak demokrasi ekonominya,
dibandingkan dengan tertutup atau terhambatnya kesempatan rakyat untuk
berperan serta dalam bidang ekonomi karena adanya hambatan-hambatan
termasuk hambatan yang timbul dari peraturan perundang undangan;
Berkaitan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, pembuat undang-undang
telah mengatur dalam UU penyiaran, sebagai berikut:
1. Penyiaran
diarahkan
untuk
mencegah
monopoli
kepemilikan
dan
mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran [vide Pasal 5 huruf
(g) UU Penyiaran];
2. Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran, maupun
di beberapa wilayah siaran, dibatasi [vide Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran].
Tujuan pembuat undang-undang mencegah monopoli penggunaan
spektrum frekuensi radio dengan cara pembatasan pemusatan kepemilikan dan
penguasaan LPS jelas bertujuan supaya tidak terjadi monopoli terhadap
spektrum frekuensi radio yang harus digunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat sebagaimana diamanahkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Kedua pasal UU Penyiaran di atas yang bermaksud membatasi pemusatan
kepemilikan dan penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum
memang tidak menetapkan berapa banyak LPS yang dapat dimiliki oleh satu
orang atau satu badan hukum, karena menyangkut penghitungan teknis
memang dapat diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Namun demikian,
sebagai perintah undang-undang, yaitu perlu adanya pembatasan dan terlebih
lebih lagi pembatasan tersebut diperlukan untuk melaksanakan Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945, maka mutlak perlu diatur pembatasan pemusatan kepemilikan dan
penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum dalam peraturan
pelaksanaannya. Apabila ternyata pembuat peraturan pelaksana tidak mengatur
712
pembatasan kepemilikan baik oleh satu orang atau satu badan hukum, maka
pembuat peraturan pelaksana telah salah memaknai perintah UU Penyiaran
yang sebagai akibatnya ketentuan UUD 1945 yang telah dijabarkan secara
benar oleh UU Penyiaran tidak dapat terealisasi secara benar dalam praktiknya,
karena pembuat peraturan pelaksana telah salah memaknai perintah UU
Penyiaran. Keadaan demikian akan menimbulkan kesenjangan antara apa yang
diperintahkan oleh UUD 1945 dengan yang terealisasikan dalam praktik;
Untuk melaksanakan UU Penyiaran, Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4566, selanjutnya disebut PP Penyiaran). Pasal 24 ayat (1) PP Penyiaran
tersebut menyatakan, "Lembaga penyiaran swasta didirikan dengan modal awal
seluruhnya hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia."
Adapun Pasal 24 ayat (4) PP Penyiaran menyatakan, "Paling sedikit 80%
(delapan puluh perseratus) dari saham lembaga penyiaran swasta harus tetap
dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh
sahamnya dimiliki warga negara Indonesia." Ketentuan tersebut sejalan dengan
Pasal 18 UU Penyiaran bahwa yang utama adalah kepemili
Kata Kunci
aliansi jurnalis independen; penyiaran; lembaga penyiaran; izin; badan hukum; frekuensi; sumber daya alam; kepemilikan; penguasaan; pemegang saham; pemindatanganan
