Pemohon
Drs. H. Iskandar Hasan, SH., MH., dan Ir. Achmad Hafisz Tohir Pasangan Calon (Nomor Urut 2)
Kuasa Pemohon:
H. Saiman, SH.,dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 17 Juni 2013, yang diajukan oleh Drs. H. Iskandar Hasan, SH., MH., dan Ir. Achmad Hafisz Tohir, Pasangan Calon Nomor Urut 2, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Juni 2013 memberi kuasa kepada H. Saiman, SH., M. Ridwan Saiman, SH., M.H., Rizka Fadli Saiman, SH., dan Fauzan Muslim Saiman, SH., masing-masing Advokat pada Kantor Advokat H. Saiman, S.H., Muhammad Ridwan, SH., M.H., dan Rekan yang beralamat di Jalan Mandi Api I Nomor 1304 Talang Ratu, KM 5 Palembang; b. bahwa permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Juni 2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 24 Juni 2013 dengan Nomor 78/PHPU.D-XI/2013; c. bahwa terhadap Permohonan Nomor 78/PHPU.D-XI/2013 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 531/TAP.MK/2013 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 78/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 24 Juni 2013; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 533/TAP.MK/2013 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 24 Juni 2013; 2 d. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Juni 2013 telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 27 Juni 2013 yang pada pokoknya Pemohon mengajukan pencabutan permohonan Nomor 78/PHPU.D-XI/2013; e. bahwa pada persidangan pemeriksaan pendahuluan tanggal 27 Juni 2013 yang dihadiri Pemohon/Kuasanya, Termohon/ Kuasanya, dan Pihak Terkait/Kuasanya, Pemohon pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon mencabut atau menarik permohonannya; f. bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2013, telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 78/PHPU.D-XI/2013 a quo beralasan hukum; g. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 78/PHPU.D-XI/2013 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2013, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, dan Arief Hidayat, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal sebelas, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 14.52 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan 4 Zoelva, Muhammad Alim, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Termohon atau kuasanya, dan Pihak Terkait atau kuasanya, tanpa dihadiri Pemohon atau kuasanya. KETUA, ttd. M. Akil Mochtar ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. Anwar Usman ttd. Maria Farida Indrati ttd. Harjono ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Muhammad Alim ttd. Hamdan Zoelva ttd. Arief Hidayat PANITERA PENGGANTI, ttd. Saiful Anwar
Kata Kunci
pasal 236C UU 12/2008, Putusan MK Nomor 41/PHPU-D.D-VI/2008 dan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, Keadilan Substansial, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, Drs. H. Iskandar Hasan, SH., MH., dan Ir. Achmad Hafisz Tohir Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Nomor Urut 2), H. Saiman, SH.,dkk., ketetapan, penarikan kembali.