Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Tahun 2012
Tanggal Putusan: 28 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-29
Pemohon
Yan Tebay, S.Sos, M.Si dan Marselus Tekege, S.Pd (Bakal Calon) Kuasa Pemohon : Hotwy Gultom, S.H. dan Stefanus Budiman, S.H.
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 78/PHPU.D-X/2012 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Tahun 2012 bertanggal 13
November 2012, yang pada pokoknya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Paniai untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual termasuk terhadap bakal pasangan calon yaitu Yan Tebay S.Sos., M.Si dan
Marselus Tekege, S.Pd. Termohon telah melaksanakan verifikasi administrasi dan
faktual, terhadap Pemohon bersama Bakal Pasangan Calon lainnya sebagaimana
dilaporkan oleh Termohon kepada Mahkamah dalam Surat tanggal 7 Januari 2013
5
perihal “Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual“ yang diterima
Mahkamah pada tanggal 9 Januari 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa Termohon telah melakukan rekapitulasi terhadap
hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon perseorangan sesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, dalam Rapat Pleno terbuka pada hari
Rabu, tanggal 2 Januari 2013. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan
verifikasi faktual tersebut dibuat sesuai dengan Berita Acara tentang verifikasi
administrasi dan faktual di sepuluh distrik di seluruh Kabupaten Paniai yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA.105/KPU-PAN/XII/2012 tanggal 13
Desember 2012, Nomor BA.167/KPU-PAN/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012,
Nomor
BA.123/KPU-PAN/XII/2012
tanggal
18
Desember
2012,
Nomor
BA.140/KPU-PAN/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, Nomor BA.180/KPU-
PAN/XII/2012 tanggal 22 Desember 2012 dan Nomor BA.184/KPU-PAN/XII/2012
tanggal 22 Desember 2012 tentang verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PHPU.D-X/2012 terhadap
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di sepuluh distrik di Kabupaten
Paniai. Hasil verifikasi terhadap Pemohon sebagai pelaksanaan Putusan Sela
Mahkamah Konstitusi bertanggal 13 November 2012, adalah sebagai berikut:
No
Nama Distrik
Jumlah
Pemilih
Verifikasi Administrasi dan Faktual Calon Perseorangan
Hasil Verifikasi sebelum
Putusan MK
Hasil Verifikasi setelah
Putusan MK
Jumlah
Dukungan
Hasil
Verifikasi
Jumlah
Dukungan
Hasil
Verifikasi
1.
Paniai Timur
22.820
1.275
568
1.275
241
2.
Paniai Barat
15.522
11.603
6.843
11.603
656
3.
Agadide
6.112
149
-
149
-
4.
Bogobaida
8.045
76
-
76
-
5.
Bibida
1.165
99
16
99
16
6
6.
Yatamo
6.866
3.444
1.310
3.444
215
7.
Kebo
13.336
1.224
569
1.224
511
8.
Dumadama
2.887
100
-
100
-
9.
Ekadide
9.187
2.382
-
2.382
-
10.
Siriwo
5.162
976
442
976
79
Jumlah
91.102
21.328
9.748
21.328
1.718
Hasil verifikasi
Tidak Memenuhi Syarat
Tidak Memenuhi Syarat
[3.3]
Menimbang bahwa Mahkamah pada tanggal 31 Januari 2013 dan
tanggal 7 Februari 2013 telah membuka sidang lanjutan perkara a quo dengan
acara mendengar laporan dari Termohon, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua, Komisi Pemilihan Umum, dan Panwaslu Kabupaten Paniai mengenai
pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai dengan perintah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PHPU.D-X/2012 tanggal 13 November
2012, serta mendengar tanggapan Pemohon;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap proses dan hasil verifikasi administrasi dan
verifikasi faktual oleh Termohon tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
telah menyampaikan laporan tertulis kepada Mahkamah dengan surat bertanggal
30 Januari 2013 perihal “Laporan Pelaksanaan Verifikasi Ulang Dukungan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Kabupaten Paniai”, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua terhadap persiapan dan pelaksanaan Putusan
Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PHPU.D-X/2012, Nomor 79/PHPU.D-
X/2012, Nomor 80/PHPU.D-X/2012, Nomor 81/PHPU.D-X/2012, dan Nomor
82/PHPU.D-X/2012
perihal
Perselisihan
Hasil
Pemilihan
Umum
Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Tahun 2012, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Paniai telah melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan.
7
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap proses dan hasil verifikasi administrasi dan
verifikasi faktual oleh Termohon tersebut, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan
laporan secara lisan dan tertulis dalam persidangan tanggal 7 Februari 2013
kepada Mahkamah yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan
Umum telah melakukan supervisi terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi dan
verifikasi faktual oleh Termohon, dan pelaksanaan verifikasi ulang dukungan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai tersebut berjalan
dengan baik, sebelumnya KPU telah mengirim surat Nomor 71/KPU/II/2013
tanggal 1 Februari 2013 perihal Laporan Pelaksanaan Putusan Sela Mahkamah
Konstitusi
Nomor
78-80-81-82/PHPU.D-X/2012
perkara
Perselisihan
Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai
Tahun 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 78/PHPU.D-X/2012 atas nama Pemohon Yan Tebai, S.Sos dan
Marselus Tekege, S.Pd, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Paniai untuk melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
terhadap Pemohon (Yan Tebay, S.Sos., M.Si dan Marselus Tekege, S.Pd) sebagai
bakal pasangan calon perseorangan maka KPU Kabupaten Paniai telah
melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada sepuluh distrik berikut:
a. Distrik Paniai Timur sebanyak 18 kampung pada tanggal 15 Desember 2012;
b. Distrik Paniai Barat sebanyak 12 kampung pada tanggal 18 Desember 2012;
c. Distrik Distrik Agadide sebanyak 7 kampung pada tanggal 19 Desem per 2012;
d. Distrik Bogobaida sebanyak 6 kampung pada tanggal 20 Desember 2012;
e. Distrik Yatamo sebanyak 4 kampung pada tangal 13 Desember 2012;
f. Distrik Kebo sebanyak 13 kampung pada tangal 13 Desember 2012;
g. Distirik Dumadama sebanyak 2 kampung pada tanggal 22 Desember 2012;
h. Distrik Ekadide sebanyak 5 kampung pada tanggal 13 Desember 2012;
i. Distrik Bibida sebanyak 2 kampung pada tangal 17 Desember 2012;
j. Distrik Siriwo sebanyak 3 kampung pada tanggal 22 Desember 2012;
Dari pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut di atas,
diperoleh hasil bahwa Pemohon Yan Tebai, S.Sos dan Marselus Tekege, S.Pd
mendapat dukungan sah sebanyak 1.718 dukungan, masih kurang 8.318
dukungan untuk mencapai dukungan minimal sebanyak 10.036 (6,5% penduduk
154.397). Sebagian besar kepala kampung dan masyarakat menyatakan bahwa
nama-nama yang dicantumkan dalam daftar dukungan tanda tangan kepala
8
kampung dipalsukan dalam surat keterangan domisili. Sehingga, KPU Kabupaten
Paniai menyimpulkan Pemohon Yan Tebai, S.Sos dan Marselus Tekege, S.Pd
tidak memenuhi syarat dukungan.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap proses dan hasil verifikasi administrasi dan
verifikasi
faktual
oleh
Termohon
tersebut,
Panwaslu
Kabupaten
Paniai
menyampaikan laporan tertulis kepada Mahkamah dengan Surat Nomor LHV 01-
PAN/X/2012 bertanggal 20 Desember 2012 perihal “Laporan Hasil Pengawasan
Verifikasi Administrasi Kabupaten Paniai”, dan menyampaikan laporan secara lisan
dalam persidangan tanggal 7 Februari 2013, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa:
1. Panwaslu Kabupaten Paniai telah menyaksikan dan mengawasi selama proses
verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Paniai pada sepuluh distrik;
2. Bahwa verifikasi untuk calon perseorangan tidak ada masalah;
3. Bahwa dari pertanyaan yang disampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat,
Panwaslu Kabupaten Paniai mendapatkan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa surat domisili sebagai dokumen dukungan bagi pasangan calon
perseorangan yang ditandatangani hanya sebanyak 50 surat, selebihnya
tidak tahu darimana asalnya d
Kata Kunci
Yan Tebay; Marselus Tekege; Mahkamah Agung; Keadilan Prosedural; Keadilan Substansial; Sistematis; Terstruktur; Masif; Rights To Be Candidate; Verifikasi Administrasi; Verifikasi Faktual; Putusan Akhir
