Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Tanggal Putusan: 23 Desember 2024
Pemohon
Rega Felix
Amar Putusan
Dalam Provisi:Menolak provisi Pemohon untuk seluruhnya.Dalam Pokok Permohonan:Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 6 ayat (1) huruf j
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
362
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU Minerba) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
363
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang
selengkapnya menyatakan:
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba
"Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,
berwenang:
j. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-3)
yang berprofesi sebagai dosen non PNS (Bukti P-4) sekaligus advokat (Bukti P-
5);
4. Bahwa menurut Pemohon, pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba telah memperluas kewenangan Pemerintah Pusat untuk menawarkan
wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas kepada
selain BUMN dan BUMD yang kemudian berdasarkan ketetuan Pasal 83A
364
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 25/2024) telah memberikan
penawaran prioritas WIUPK kepada ormas keagamaan;
5. Bahwa menurut Pemhonon, norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba jelas
sangat merugikan Pemohon sebagai warga negara yang seharusnya
disejahterakan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tanpa harus
mengikuti atau menjadi kader organisasi masyarakat (ormas) keagamaan atau
ormas apapun. Dengan adanya kewenangan Pemerintah untuk memberikan
prioritas kepada selain BUMN atau badan usaha milik daerah akan mencederai
hati rakyat karena ada kategori prioritas/non-prioritas. Seharusnya politik hukum
UU Minerba tidak menentukan adanya Pasal 6 ayat (1) huruf j agar Pasal 33
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tetap dapat berjalan secara adil;
6. Bahwa dalam permohonan a quo Pemohon bukan hendak menguji PP 25/2024
sekalipun PP tersebut memang bermasalah karena dapat menciptakan
diskriminasi
terhadap
rakyat
yang
menyebabkan
terjadinya
tingkat
kesejahteraan yang berbeda antara ormas keagamaan yang satu dengan yang
lainnya. Dalam kaitan ini, yang Pemohon khawatirkan dengan adanya Pasal 6
ayat (1) huruf j UU Minerba dapat digunakan Presiden untuk melakukan
“looping” dengan membuat berbagai macam kategori tanpa parameter yang
jelas. Dengan kondisi WIUPK yang terbatas sangat dimungkinkan terjadi
perebutan kekayaan alam untuk mendapatkan kategori prioritas, bahkan sangat
mungkin terjadi konflik akibat dari hal tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-3], yang berprofesi sebagai dosen dan advokat [vide
Bukti P-4 dan Bukti P-5]. Pemohon juga dapat menjelaskan secara spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial menganggap hak konstitusionalnya dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang dimohonkan
pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimilikinya mempunyai hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian karena
adanya pemberian prioritas WIUPK kepada kelompok tertentu secara tidak adil yang
365
berpotensi menciptakan ketidaksetaraan dalam pengelolaan kekayaan alam
sehingga menyebabkan sumber daya alam tidak dapat dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon
tersebut tidak lagi ter
Kata Kunci
diskresi yang sangat luas kepada Presiden untuk menentukan prioritas pemberian IUPK
