Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2022
Pemohon
Ahmad Amin, SST.
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
19
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Undang-
Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada 22 Agustus 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal
39 UU MK ayat (2), Majelis Panel sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021);
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana telah
diterima Mahkamah pada 5 September 2022 dan diperiksa dalam sidang
pemeriksaan perbaikan permohonan pada 5 September 2022 dan Pemohon dalam
perbaikan permohonannya menguraikan dengan sistematika: Judul, Identitas
Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum Pemohon,
Alasan Permohonan (Posita), dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan
saksama pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak menguraikan secara
spesifik adanya hubungan kausalitas berlakunya UU 14/2005 yang dimohonkan
20
pengujian dan yang dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai
warga negara Indonesia selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkaitan
dengan konsideran UU 14/2005. Selain itu menurut Pemohon, UU 14/2005
merupakan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait dengan pendidikan
telah menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945.
[3.3.4]
Bahwa uraian dimaksud sama sekali tidak menjelaskan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian tetapi sebaliknya Pemohon justru menguraikan adanya ketidakpastian
hukum kewenangan antarlembaga tinggi negara yang berkaitan dengan
pendidikan, yaitu berkenaan dengan kewenangan DPD dalam mengajukan
rancangan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945. Apabila dikaitkan dengan kewajiban untuk menguraikan kerugian
hak konstitusional sebagai salah satu syarat formal yang harus diuraikan
Pemohon, dalam kapasitas apa sesungguhnya Pemohon menguraikan proses
pembentukan dan keberadaan UU 14/2005 yang dimohonkan pengujian dikaitkan
dengan kewenangan lembaga negara, in casu DPD. Dalam hal ini, Mahkamah
merujuk pada dalil permohonan Pemohon (perbaikan permohonan hlm. 5 angka
18 huruf c) yang antara lain menyatakan:
“…Pemohon memutuskan untuk memilih isu kewenangan legislasi lembaga
negara DPD dalam perannya mengusulkan Rancangan Undang-undang Guru
dan Dosen a quo, terkait pendidikan. Hal ini dengan mempertimbangkan
berikut:
1) Peran DPD dalam pembentukan UU 14/2005 a quo secara jelas tertulis
dalam materi muatan bagian dasar hukum yang menyatakan sebagai
lembaga yang berwenang menyusun Undang-Undang terkait pendidikan
yaitu Pasal 31 UUD 1945.
2) Kewenangan legislasi DPD dalam mengajukan RUU kepada DPR telah
diatur dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.
3) Materi muatan UU 14/2005 a quo yang menyatakan peran DPD
pembentukan UU 14/2005 a quo dapat diuji langsung dengan materi
muatan norma Konstitusi Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.”
4) Mahkamah belum merumuskan tata cara pengujian undang-undang yang
diduga melanggar Pasal 22D UUD 1945 kewenangan lembaga negara
maka Pemohon berpedoman pada Indonesia adalah negara hukum,
dimana lembaga negara menjalankan kekuasaan negara berdasar
ketentuan UUD 1945, sehingga melakukan kekuasaan negara di luar
ketentuan UUD 1945 dianggap perbuatan melanggar Konstitusi UUD
1945.”
21
[3.3.5]
Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama uraian
dalam kedudukan hukum dan alasan-alasan mengajukan permohonan tersebut,
menurut Mahkamah uraian kerugian hak konstitusional tidak berkaitan dengan
alasan-alasan permohonan Pemohon dimaksud. Terlebih lagi, jika alasan-alasan
permohonan dimaksud dikaitkan dengan Petitum Pemohon, permohonan a quo
lebih mengesankan sebagai pengujian formil dibandingkan dengan pengujian
materiil. Hal ini dapat dibaca dalam petitum Pemohon yang memohonkan agar
Mahkamah menyatakan UU 14/2005 adalah inkonstitusional dan batal demi hukum
serta tidak berkekuatan hukum mengikat. Menurut Mahkamah Petitum demikian
sesungguhnya Pemohon lebih mempersoalkan kewenangan lembaga negara
pembentuk undang-undang, in casu DPD, dalam mengajukan rancangan undang-
undang di bidang pendidikan, yang apabila diletakkan dalam kerangka doktriner
pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang menyangkut
kewenangan lembaga adalah merupakan pengujian formil. Berdasarkan uraian
pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon adalah tidak jelas
(kabur) karena tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, meski Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan Pemohon
tidak jelas (kabur) sehingga tidak memenuhi persyaratan formil permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021. Oleh
karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih
lanjut.
4.
Kata Kunci
kewenangan DPD, bidang pendidikan, guru, dosen
