Pengujian Materiil Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 26 Oktober 2020
Tanggal Registrasi: 2020-09-17
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Manahan MP Sitompul (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Jefri Porkonanta Tarigan (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH Perdata) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
13
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
14
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada
orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena
kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut;
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-11);
3.
Bahwa pada Selasa, 3 September 2019, Pemohon melalui kuasanya,
memasukkan berkas gugatan terhadap Grab Indonesia ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, karena Grab Indonesia tidak kunjung menyerahkan hadiah
kepada Pemohon selaku peraih reward sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta
rupiah) dalam challenge (tantangan) bernama Jugglenaut yang diadakan oleh
Grab Indonesia;
4.
Bahwa pada Rabu 4 September 2019, Grab Indonesia memberikan reward
Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut ke akun grab Pemohon, namun
Pemohon tetap meneruskan gugatannya di Pengadilan Jakarta Pusat,
sehingga kemudian Grab Indonesia menggugat balik (rekonvensi) dengan
alasan reward sudah diberikan dan mendalilkan kerugiannya karena harus
mengeluarkan biaya untuk jasa advokat sebagai kuasanya, yakni Lawfirm
Rajamada & Partners;
15
5.
Bahwa perkara Pemohon tersebut diputus NO karena ada ketentuan dalam
penggunaan aplikasi Grab, bahwa sengketa antara Grab dan konsumen harus
diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, bukan Pengadilan Negeri
(vide bukti P-9);
6.
Bahwa pada 5 Februari 2020, Pemohon mendapat somasi dari Grab Indonesia
melalui kuasanya, Rajamada & Partners, yang isi somasinya sama persis
seperti gugatan rekonvensi, baik alasan maupun hal yang dimintakan (vide
bukti P-10);
7.
Bahwa Pemohon tidak mengindahkan somasi tersebut, dan kemudian
Pemohon digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Maret 2020,
yang isi gugatannya sama persis dengan gugatan rekonvensi sebelumnya dan
juga somasi, dengan besaran kerugian yang berbeda. Pada rekonvensi dan
somasi, kerugian adalah sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Tapi
pada gugatan di Jakarta Barat ini, besaran kerugian adalah Rp. 500.000.000
(lima ratus juta rupiah). Padahal, kerugian yang dimaksud tetap sama, yaitu
biaya untuk honorarium jasa advokat bagi kuasa hukum Grab;
8.
Bahwa menurut Pemohon, gugatan tersebut sengaja dibuat-buat untuk
memperkarakan Pemohon karena Grab tidak bisa menemukan kerugian
apapun untuk memperkarakan Pemohon, sehingga menjadikan honorarium
jasa advokat sebagai dasar kerugian.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya dan kerugian yang
menurut Pemohon adalah sebagai akibat berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 1365 KUH Perdata yang mengandung
ketidakpastian hukum khususnya kata “kerugian”. Anggapan kerugian konstitusional
yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial dapat terjadi, yaitu potensial dialami oleh Pemohon yang sedang
berkedudukan sebagai Tergugat dalam perkara perdata dengan tuntutan ganti
kerugian atas biaya honorarium jasa advokat.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki
16
hubungan sebab-akibat dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena
itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusiona
Kata Kunci
perbuatan melawan hukum
