Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Perkara 77/PUU-XVII/2019 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 4 Mei 2021

Tanggal Registrasi: 2019-11-25

Pemohon

Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Ricardo Purba, S.H. Leonardo Satrio Wicaksono, S.H. dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Manahan MP Sitompul (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi