Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggal Putusan: 4 Mei 2021
Tanggal Registrasi: 2019-11-25
Pemohon
Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Ricardo Purba, S.H. Leonardo Satrio Wicaksono, S.H. dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Manahan MP Sitompul (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 12B ayat (1), Pasal
12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21
ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal
47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU KPK), dan Pasal 51A
ayat (5) serta Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
225
98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316) juncto Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan juga Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234, selanjutnya disebut UU
12/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
226
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal
12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal
37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1),
Pasal 69A ayat (4) UU KPK, dan Pasal 51A ayat (5) serta Pasal 57 ayat (3) UU
MK, dan juga Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU
12/2011, yang menyatakan:
UU KPK:
Pasal 12B ayat (1): Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis
dari Dewan Pengawas.
Pasal 12B ayat (2): Untuk mendapatkan izin sebagaiman dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara
227
tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 12B ayat (3): Dewan
Pengawas
dapat
memberikan
izin
tertulis
terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak permintaan diajukan.
Pasal 12B ayat (4): Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
mendapatkan
izin
tertulis
dari
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin
tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 12C ayat (1)
Penyelidik
dan
penyidik
melaporkan
Penyadapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang
sedang
berlangsung
kepada
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berkala.
Pasal 21 ayat (1):
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri
dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 37A ayat (3): Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 37B ayat (1)
huruf b:
Dewan Pengawas bertugas:
a. …
b.
memberikan
izin
atau
tidak
memberikan
izin
Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Pasal 47 ayat (1):
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan
penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari
Dewan Pengawas.
Pasal 47 ayat (2):
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau
tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24
(satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin
diajukan.
Pasal 69A ayat (1): Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama
kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik
Indonesia.
Pasal 69A ayat (4): Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
bersamaan dengan pengangkatan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai
dengan tahun 2023.
228
UU MK
Pasal 51A ayat (5):
Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan
Kata Kunci
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
