Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 77/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 7 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-09-19

Pemohon

YAPPIKA diwakili oleh Lili Hasanudin, PATTIRO diwakili oleh Maya Rostanty, PERLUDEM diwakili oleh Titi Anggraini, Muhammad Djufryhard, dan Desiana Samosir

Majelis Hakim

Aswanto (K) Wahiduddin Adams (A) I Dewa Gede Palguna (A), Sunardi (PP)

Amar Putusan

Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa “dapat diangkat kembali” dalam [[Pasal 33]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dipilih kembali melalui suatu proses seleksi sebagaimana diatur dalam [[Pasal 30]] dan [[Pasal 32]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 28]] - [[Pasal 30]] - [[Pasal 33]] - [[Pasal 32]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan**