Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 22 September 2015
Tanggal Registrasi: 2015-06-24
Pemohon
1. Nurul Mawaddah Zogina Batubara 2. Hotman Freddy Batubara
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170,
selanjutnya disebut UU Hortikultura) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing)sebagai berikut:
Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang bekerja di CV.
Annona Zogina Graviola bergerak di bidang pertanian yang merasa dirugikan
dengan adanya Pasal 28 ayat (2) UU Hortikultura, disebabkan permohonan izin
ekspor benih sirsak CV.Annona Zogina Graviola ditolak oleh Kementerian
Pertanian
Direktorat
Jenderal
Hortikultura
berdasarkan
surat
Nomor
134/PI.300/D/V/2015, bertanggal 11 Mei 2015. Pada saat ini para Pemohon sudah
mengadakan kerjasama dengan para kelompok tani sehingga dengan adanya
penolakan permohonan izin pengeluaran benih maka penghasilan kelompok tani
tidak optimal;
Berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
Pokok Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwasebelum mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas undang-undang. Dengan
kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh
karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan
memutus perkara a quotanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden,
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan a quo dan bukti surat/tulisan yang diajukan para Pemohon,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 28 ayat (2) UU
Hortikultura bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Para Pemohon menganggap dirugikan dengan adanya surat dari Kementerian
Pertanian Direktorat Jenderal Hortikultura dengan Nomor 134/PI.300/D/V/2015,
bertanggal 11 Mei 2015 yang telah menolak permohonan izin pengeluaran
benih sirsak dari wilayah negara Republik Indonesia ke Korea atas nama CV.
Annona Zogina Graviola.Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan
Pasal 28 ayat (2) UU Hortikultura, yang mana komoditas sirsak diusulkan dalam
surat Dirjen tersebut termasuk dalam sumber daya genetik hortikultura yang
terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
2. Para Pemohon yang bekerja di CV. Annona Zogina Graviola hanya berusaha di
Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur dengan memiliki 5 hektar lahan untuk
pengembangan pohon sirsak sehingga dapat disimpulkan tidak mungkin terjadi
kepunahan;
3. Para Pemohon telah bekerjasama dengan kelompok tani di beberapa daerah,
dan berdasarkan penelitian CV. Annona Zogina Graviola, banyak lahan yang
tidak dipergunakan oleh masyarakat p
