Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Februari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-08-13
Pemohon
Dr. M. Akil Mochtar, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Adardam Achyar, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim (K) Arief Hidayat (A), Aswanto (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1)
sepanjang frasa “atau patut diduganya”, Pasal 69 sepanjang kata “tidak”, Pasal 76
ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 95 yang menyatakan,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
195
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 2 ayat (2) : “Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan
digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk
kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan
sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n”.
Pasal 3 : “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar
negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga
atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta
Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah)”.
Pasal 4 : “Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul,
sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang
sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah)”.
Pasal 5 ayat (1) : “Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan,
pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau
menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal 69 : “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan
terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.
Pasal 76 ayat (1) : “Penuntut umum wajib menyerahkan berkas perkara tindak
pidana Pencucian Uang kepada pengadilan negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara yang telah dinyatakan
lengkap”.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
196
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 77 : “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib
membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”.
Pasal 78 ayat (1) : “Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan
bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait
dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)”.
Pasal 95 : “Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini, diperiksa dan diputus dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 tentangTindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164,
selanjutnya disebut UU 8/2010) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang
menyatakan:
Pasal 1 ayat (3) : “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 28D ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Pasal 28G ayat (1) : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Pasal 28H ayat (4) : “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.
Pasal 28I ayat (1) : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
197
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hub
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Hakim Konstitusi Aswanto dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati
Bahwa UU 8/2010 pada hakikatnya bukanlah untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana asal (predicate crimes atau predicate offence). UU
8/2010 yang telah menggantikan UU 15/2002 kemudian direvisi kembali dengan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
209
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
UU 25/2003 dan sejak tanggal 22 Oktober 2010 menjadi Undang-Undang adalah
formulasi yang dapat dan seharusnya digunakan untuk memaksimalkan
pengenaan pasal tindak pidana asalnya dikarenakan modus yang sering dipakai
dan karakteristik dari tindak pidana pencucian uang yang merupakan tindakan
pidana gabungan (double crimes), yang merupakan sintesa dari tindak pidana asal
(predicate crimes atau predicate offence) dan tindak pidana setelahnya yakni
pencucian uang (follow up crimes).
Bahwa dalam teori Hukum Pidana dinyatakan, “dalam tiap-tiap delik terdiri
dari unsur bestandeelen (bestanddelen) dan elementen. Bestandeel (inti delik)
adalah unsur yang dicantumkan dalam rumusan delik dan karena dicantumkan
maka harus semua unsur tersebut dicantumkan juga dalam surat dakwaan dan
harus dibuktikan. Konsekuensinya apabila salah satu unsur bestanddeel (inti delik)
tidak terbukti maka perkara harus bebas. Sedangkan elemen delik adalah unsur
yang tidak dicantumkan tetapi diam-diam harus selalu dianggap ada, maka karena
tidak dicantumkan dalam rumusan delik sehingga tidak perlu dicantumkan juga
dalam dakwaan dan tidak perlu dibuktikan kecuali menimbulkan keragu-raguan
hakim”.
Selain itu, ada juga pembagian unsur delik dalam kriteria unsur objektif
(actus reus) dan unsur subjektif (mens rea), yang dalam suatu pembuktian
terhadap perkara pidana kedua unsur tersebut harus dibuktikan dan sesuai teori
Actus non facit nissi mens sit rea atau dikatakan sebagai an act does not make a
person guilty unless his mind is guilt (bahwa suatu perbuatan tak dapat menjadikan
seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah).
Bahwa apabila dihubungkan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 maka actus reus dan mens rea-nya sebagai
bestandeelen harus dibuktikan.
-
Pasal 3 UU 8/2010
Setiap
Orang
yang
menempatkan,
mentransfer,
mengalihkan,
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat
berharga atau perbuatan lain (sebagai actus reus) atas Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal
2
ayat
(1)
dengan
tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (sebagai
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
210
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
mens rea) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
-
Pasal 4 UU 8/2010
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber,
lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya
atas Harta Kekayaan (sebagai actus reus) yang diketahuinya atau patut
diduganya
merupakan
hasil
tindak
pidana
(sebagai
mens
rea)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak
pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
-
Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010
Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan
Harta Kekayaan (sebagai actus reus) yang diketahuinya atau patut
diduganya
merupakan
hasil
tindak
pidana
(sebagai
mens
rea)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut teori hukum pidana, semua unsur dari ketiga pasal tersebut harus
dibuktikan karena unsur-unsur tersebut merupakan bestanddelen atau inti delik,
termasuk harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan sebagaimana yang
dicantumkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010, yang wajib dibuktikan dan apabila
tidak terbukti bahkan dapat lepas dari jeratan hukum. Jadi kalau tindak pidana asal
saja tidak terbukti bagaimana mungkin ada tindak kejahatan lanjutannya. Secara
logika, dari kronologi perbuatan, tentu perbuatan tindak pidana asal (korupsi
misalnya) harus terjadi terlebih dahulu dan bila hasil korupsi digunakan atau
dialirkan baru terjadi tindak pidana lanjutan/follow up crimes (pencucian uang).
Artinya tidak mungkin ada pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asal (no
money laundering without predicate crimes or offense), sehingga oleh karenanya
harus dibuktikan, yang dalam teori hukum acara pidana disebutkan bahwa kedua
tindak pidana ini harus didakwakan sekaligus dalam bentuk dakwaan kumulatif,
bukan dakwaan alternatif atau substitusi.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
211
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan sebagai berikut: “Setiap
orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib
dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Dapat pula didasarkan
pada Pasal 14 angka 2 ICCPR ditegaskan sebagai berikut: “Setiap orang yang dituduh
melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan
menurut hukum”.
Bahwa pemaknaan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010
sebagai tindak pidana yang dapat diterapkan baik sebagai delik dolus ataupun
delik culpa atau dipandang sebagai pro parte dolus pro parte culpa. Berpangkal
tolak dari perumusan Undang-Undang tentang tindak pidana tersebut, yang
sedemikian rupa sehingga dapat ditafsirkan keliru oleh para penegak hukum dan
hakim, yang sekedar mengambil alih instrumen hukum internasional seperti UN
Model Law on Money Laundering and Proceed of Crime Bill 2003, tanpa mengerti
dengan baik atau malah tidak menjadikannya rujukan atau rekomendasi sama
sekali. Oleh karena itu, merujuk pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) UU
8/2010, yang selalu menjadikan inti delik (bestanddeel) merupakan hasil tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dari tindak pidana itu,
bahkan tindak pidana asal yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010
adalah causa dari timbulnya pencucian uang yang ditentukan dalam Pasal 3, Pasal
4, dan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010. Artinya untuk membuktikan tindak pidana
pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat
(1) UU 8/2010 tersebut, selalu dengan membuktikan adanya tindak pidana asalnya
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010, yang hasilnya
dijadikan objek tindak pidana pencucian uang tersebut.
Bahwa frase patut diduga yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 selain sukar diukur, juga membebankan
kepada seorang warga negara agar patut diduganya suatu harta kekayaan
merupakan hasil tindak pidana, sementara yang bersangkutan tidak tahu adanya
tindak pidana tersebut atau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan
tetap, hal tersebut bertentangan dengan hak warga negara untuk mendapatkan
kepastian hukum. Sebagaimana dikenal dalam teori hukum pidana ada
pembedaan delik formal dan delik materiil. Faktor pembeda antara keduanya
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
212
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
terletak pada syarat yang ditentukan dalam rumusan deliknya, yaitu, pada delik
materiil disyaratkan adanya akibat sedangkan dalam delik formil cukup dengan
terbuktinya unsur yang terdapat dalam rumusan delik.
Selanjutnya, kata tidak dalam Pasal 69 tidak bersesuaian dan dapat
ditafsirkan dengan makna yang justru bertentangan dengan bunyi dalam Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010, yang pada prinsipnya menyatakan
bahwa untuk dapat seseorang dituntut dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian
Uang, maka harta kekayaan itu harus merupakan hasil dari salah satu atau
beberapa tindak pidana asal (predicate crimes atau predicate offence), dengan
kata lain tidak ada tindak pidana pencucian uang apabila tidak ada tindak pidana
asal (predicate crimes atau predicate offence). Jadi, apabila seseorang didakwa
dengan tindak pidana pencucian uang, tidak mengacu atau tidak berdasar pada
telah terjadi dan terbuktinya tindak pidana asal (predicate crimes atau predicate
offence) adalah bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of
innocence) yang dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke-3 huruf c
dan Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang kemudian dipertegas lagi
oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan
KUHAP Penyidikan dan Penuntutan” (hal. 34), yang menyatakan bahwa:
“Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat
martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan
manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi
objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan
ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga
tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap”
sehingga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dijunjung
tinggi oleh sebuah negara hukum dan demokratis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Dengan demikian seharusnya permohonan Pemohon yang berkaitan
dengan keharusan adanya putusan tindak pidana asal sebelum melakukan proses
terhadap tindak pidana pencucian uang dikabulkan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Kata Kunci
UU Nomor8 Tahun 2010; Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Adardam Achyar; "atau patut diduganya'; UU 8/2010; Komariah E Sapardjaja; Eva Achjani Zulfa; Saldi Isra; Arif HAvas Oegroseno; solus eventualis; Undang-Undang TPPU; Koalisi Masyarakat Anti Pencucian Uang; UU TPPU; Rada Manthovani; KPK; PAsal 95 UU 8/2010; I Gde Pantjta Astawa; Eddy OS Hiariej; Mudzakkir; Chairul Huda; Institur For Criminal Justice Reform
