Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 77/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 13 September 2012

Tanggal Registrasi: 2012-08-01

Pemohon

Suwarto, S.Sos

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Harjono, Hamdan Zoelva Yunita Ramadhani

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

uu pemerintahan dki; uu pemerintahan dki jakarta; syarat terpilihnya gubernur; gubernur; lebih dari 50%; pemilukada; pemilukada gubernur; pemilukada gubernur dki; perolehan suara;