Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Tanggal Putusan: 17 Januari 2012
Tanggal Registrasi: 2010-12-06
Pemohon
1. PT. West Irian Fishing Industries; 2. PT. Dwi Bina Utama; 3. PT. Irian Marine Product Development; dan 4. PT. Alfa Kurnia
Majelis Hakim
Harjono H. M. Arsyad Sanusi Hamdan Zoelva Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569, selanjutnya disebut UU PBB) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemerintah
menyatakan
Mahkamah
tidak
mempunyai
kewenangan
untuk
memutus
127
permohonan a quo karena permohonan para Pemohon bukan merupakan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, melainkan pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang in casu pengujian UU PBB terhadap Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (UU
Perikanan). Setelah mencermati permohonan para Pemohon, Mahkamah
berpendapat bahwa objek permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1) UU PBB terhadap UUD 1945 (vide perbaikan
permohonan para Pemohon pada halaman 5 angka 8 dan halaman 19 angka 1
sampai dengan 3) dan bukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang in casu UU PBB terhadap UU Perikanan. Pasal 48 ayat (1) UU Perikanan
dicantumkan dalam permohonan a quo tidak dimaksudkan sebagai batu uji,
melainkan untuk membuktikan adanya pungutan ganda karena dalam UU
Perikanan juga diatur mengenai pungutan perikanan. Berdasarkan pertimbangan
hukum tersebut, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
128
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa mengenai legal standing para Pemohon, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
• Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 4 ayat (1) UU
PBB, menurut para Pemohon pasal a quo telah menyebabkan para Pemohon
dikenai dua pungutan dalam bidang usaha perikanan berdasarkan UU PBB dan
UU Perikanan (bukti P.I-4, bukti P.II-3 sampai dengan bukti P.II-6, bukti P.III-3
dan bukti P.III-4, serta bukti IV-4);
• Bahwa para Pemohon sebagai perusahaan perikanan tangkap telah
mengkualifikasikan dirinya sebagai badan hukum privat berbentuk Perseroan
Terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(bukti P.I-1, bukti P.II-1, bukti P.III-1, dan bukti P.IV-1);
• Bahwa para Pemohon sebagai perusahaan perikanan tangkap mempunyai
Surat Izin Penangkapan Ikan dari Departemen Kelautan dan Perikanan dan
Surat Perpanjangan Ijin Penangkapan Ikan dari Menteri Negara/Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (bukti P.I-2,
bukti P.I-3, bukti P.II-1, bukti P.II-2, bukti P.III-2, bukti P.IV-2, bukti P.IV-3a, dan
bukti P.IV.3b);
Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian konstitusional para Pemohon dan berlakunya UU
PBB yang dimohonkan pengujian, sehingga para Pemohon mempunyai
kedudukan hukum (legal standing);
129
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil
permohonan para Pemohon, terlebih dahulu akan memberikan pendapat
mengenai permohonan para Pemohon yang menyampaikan dua perbaikan
permohonannya, yaitu perbaikan pertama yang diajukan dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 Januari 2011 dan perbaikan kedua yang
diajukan dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 Februari 2011.
Terhadap dua perbaikan permohonan para Pemohon tersebut, Mahkamah
berpendapat bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK yang
menyatakan, “Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari”. Pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan a quo dilakukan
pada tanggal 21 Desember 2010, sehingga tenggat 14 (empat belas) hari jatuh
pada tanggal 4 Januari 2011. Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut
Mahkamah, perbaikan kedua permohonan para Pemohon yang diserahkan dan
diterima pada tanggal 1 Februari 2011 telah lewat waktu, sehingga Mahkamah
hanya akan mengadili permohonan para Pemohon yang diserahkan pada tanggal
3 Januari 2011;
Pendapat Mahkamah
Dalam Provisi
[3.10]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo
mengajukan permohonan putusan sela kepada Mahkamah agar memerintahkan
kepada Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, cq. Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di seluruh Indonesia untuk menunda
pelaksanaan pemungutan PBB Bidang Usaha Perikanan atau PBB Laut Tahun
2010 sampai dengan adanya putusan akhir dari Mahkamah dalam perkara a quo.
Atas permohonan putusan provisi y
Kata Kunci
West Irian Fishing Industries; Irian Marine Product Development; Direktorat Jenderal Pajak; Pajak Bumi dan Bangunan; Perikanan Tangkap; Pelayaran Antar Pulau; Perusahaan Penyeberangan; Obyek Pajak; Subyek Pajak; kapal perikanan; NJOP; Gross Tonnage;
