Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Perkara 77/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 23 Desember 2024

Pemohon

Rega Felix

Amar Putusan

Dalam Provisi:Menolak provisi Pemohon untuk seluruhnya.Dalam Pokok Permohonan:Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

diskresi yang sangat luas kepada Presiden untuk menentukan prioritas pemberian IUPK