Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 77/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 15 April 2019

Tanggal Registrasi: 2018-09-12

Pemohon

PT. Manito World, yang dalam hal ini diwakili oleh Kim Nam Hyun sebagai Direktur Utama Kuasa Hukum : 1. Banua Sanjaya Hasibuan, S.H., M.H.; 2. David M. Agung Aruan, S.H., M.H.; dan 3. Achmad Kurnia

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K), Wahiduddin Adams (A), Saldi Isra (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima; 3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 172]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 172]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis yang diterima dan didengarkan di dalam persidangan pada tanggal 24 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji apakah: Ketentuan [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi: “Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan [[Pasal 156 ayat (2)]], uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan [[Pasal 156 ayat (3)]], dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan [[Pasal 156 ayat (4)]]”. bertentangan dengan: [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dengan alasan-alasan sebagai berikut: Bahwa diaturnya [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan, telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon tentang bagaimana seorang pekerja dianggap sakit yang berkepanjangan atau kategori sakit berkepanjangan yang benar-benar dapat dinyatakan tanpa adanya keterangan rekam medis atau keterangan resmi sakit dari rumah sakit. Dengan tidak adanya kepastian hukum dari [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan membuat Pemohon ataupun para Pengusaha harus wajib membayar para pekerja yang putus kerja dengan menggunakan bunyi pasal a quo, walaupun tidak melampirkan bukti rekam medis ataupun surat keterangan resmi sakit dari rumah sakit dan Pemohon/Pengusaha harus mengeluarkan biaya yang tidak ada kepastian hukumnya apakah pekerja tersebut sakit berkepanjangan atau tidak. Sehingga dengan tidak ada kepastian hukum [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]]. II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat sebagai berikut: ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenag