Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 77/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 9 Mei 2018

Tanggal Registrasi: 2017-09-25

Pemohon

Richard Christoforus Massa

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Aswanto (A), Suhartoyo (A), Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

PTUN Denpasar Nomor 01/P/FP/2016/PTUN.DPS menyatakan: MENGADILI 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai permohonan Pemohon, sebagaimana Surat Pemohon Nomor 013/DIR-KLD/IV/2016, tanggal 05 April 2016, yang diterima oleh Termohon tanggal 06 April 2016, Hal Permohonan untuk membatalkan dan/atau Mencabut Keputusan a.n Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Nomor 0196/Pbt/BPN.51/2013, tanggal 29 Oktober 2013 yang terbukti cacat prosedur dan.atau cacat substansi akibat penyalahgunaan kewenangan dan mengembalikan Catatan Mutasi Baik Pada Buku Tanah maupun Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan Seperti Semula Sebelum Dilaksanakan Keputusan dimaksud, yaitu atas Tanah sesuai Sertifikat HGB Nomor 72/Ungasasn sebagaimana saat itu atas nama PT. Mutiara Sulawesi, Pendaftaran Hak tertanggal 23 Desember 2005; 3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp.219.000,- (dua ratus sembilan belas ribu rupiah). Kerugian konstitusional Pemohon uji materi a quo timbul disebabkan tidak diberikan hak untuk mengajukan pembelaan diri dan bantahan terhadap dalil gugatan a quo di PTUN Denpasar, sehingga Majelis Hakim PTUN Denpasar yang memeriksa gugatan a quo tidak mendapatkan informasi yang berimbang dari pihak Pemohon uji materi. Majelis Hakim PTUN Denpasar a quo seharusnya secara berimbang mendengar keterangan dari pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi sesuai dengan prinsip audi et alteram partem. Dengan ditolaknya Pemohon uji materi untuk menjadi Tergugat II Intervensi, maka hilang hak Pemohon Uji Materi untuk mempertahankan harta benda milik perusahaan PT. Nusantara Ragawisata berupa tindakan dan/atau keputusan pejabat tata usaha yang merugikan Pemohon Uji Materi dengan Keputusan PTUN Denpasar yang membatalkan “Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Nomor 0196/Pbt/BPN.51/2013 tanggal 29 Oktober 2013 tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak terhadap Sertifikat Tanah atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 72/Ungasan (sekarang Hak Guna Bangunan Nomor 61/Kutuh) atas Nama PT. Mutiara Sulawesi Luas 71.700 m2 dan Sertifikat Atas Hak Guna Bangunan Nomor 1678/Ungasan berturut-turut Atas Nama Karna Brata Lesmana dan PT Mutiara Sulawesi Luas 29.290 M2 (dahulu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 74/Desa Ungasan)”. Dengan demikian Pemohon uji materi telah mengalami kerugian konstitusional dengan penolakan menjadi Tergugat II Intervensi dalam pemeriksaan gugatan a quo di PTUN Denpasar. Fiktif Positif dipahami berdasarkan [[Pasal 53]] UU 30/2014, yaitu bahwa suatu permohonan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menetapkan suatu Keputusan dan/atau melakukan suatu Tindakan dianggap dikabulkan secara hukum bilamana Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimohonkan oleh warga masyarakat dan/a