Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-09-19
Pemohon
YAPPIKA diwakili oleh Lili Hasanudin, PATTIRO diwakili oleh Maya Rostanty, PERLUDEM diwakili oleh Titi Anggraini, Muhammad Djufryhard, dan Desiana Samosir
Majelis Hakim
Aswanto (K) Wahiduddin Adams (A) I Dewa Gede Palguna (A), Sunardi (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “dapat diangkat kembali” dalam [[Pasal 33]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dipilih kembali melalui suatu proses seleksi sebagaimana diatur dalam [[Pasal 30]] dan [[Pasal 32]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 30]]
- [[Pasal 33]]
- [[Pasal 32]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
