Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 77/PUU-XII/2014 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 12 Februari 2015

Tanggal Registrasi: 2014-08-13

Pemohon

Dr. M. Akil Mochtar, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Adardam Achyar, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim (K) Arief Hidayat (A), Aswanto (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

UU Nomor8 Tahun 2010; Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Adardam Achyar; "atau patut diduganya'; UU 8/2010; Komariah E Sapardjaja; Eva Achjani Zulfa; Saldi Isra; Arif HAvas Oegroseno; solus eventualis; Undang-Undang TPPU; Koalisi Masyarakat Anti Pencucian Uang; UU TPPU; Rada Manthovani; KPK; PAsal 95 UU 8/2010; I Gde Pantjta Astawa; Eddy OS Hiariej; Mudzakkir; Chairul Huda; Institur For Criminal Justice Reform