Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 30 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-08-20
Pemohon
H. Lukman Hakim Musta`in, S.H., M.Hum kuasa kepada Muhammad Sholeh, S.H., dkk.,
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Harjono, Anwar Usman Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari H. Lukman Hakim Musta’in, S.H., M.Hum, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Juli 2013 memberi kuasa kepada Muhammad Soleh, S.H., Imam Syafi’i, S.H., Samuel Hendrik Pangemanan, S.H., S.E., Abdul Holil, S.H., Ahmad Sahid, S.H., dan Adi Darmanto, S.H., masing-masing Advokat dan Advokat Magang yang tergabung pada kantor advokat “Sholeh and Partners” yang berkantor di Jalan Genteng Muhammadiyah Nomor 2b, Surabaya, dengan surat permohonan bertanggal 29 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Juli 2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 20 Agustus 2013 dengan Nomor 77/PUU-XI/2013, perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - d. bahwa pada tanggal 16 Januari 2014 Mahkamah melalui Kepaniteraan telah menerima Surat Pencabutan Permohonan Perkara Nomor 77/PUU-XI/2013, tertanggal 18 Desember 2013 yang ditandatangani oleh para Kuasa Hukum Pemohon yang pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Perkara Nomor 77/PUU-XI/2013; - e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2014 menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 77/PUU-XI/2013 beralasan hukum; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[77/PUU-XI/2013]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Catatan Penting - Perkara berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas undang-undang - Relevan dengan pengembangan sistem hukum Indonesia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Materiil [[Pasal 67 ayat (1)]] dan [[Pasal 71]] [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 67 ayat (1)]] - [[Pasal 71]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:54 -->
