Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 September 2012
Tanggal Registrasi: 2012-08-01
Pemohon
Suwarto, S.Sos
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Harjono, Hamdan Zoelva Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk menguji konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29
tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4744, selanjutnya disebut UU 29/2007) terhadap Pasal 6A ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
11
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1) UU 29/2007, sehingga oleh karenanya
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
12
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta, yang juga merupakan Tim Kampanye
salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi DKI
Jakarta. Pemohon juga mendalilkan bahwa dirinya peduli terhadap suara
terbanyak masyarakat DKI Jakarta dalam memilih Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi DKI Jakarta, yang oleh UU 29/2007 diberi batas perolehan suara lebih
dari 50% (lima puluh persen). Ketentuan mengenai batas perolehan suara tersebut
mengakibatkan harus dilakukannya pemilihan umum kepala daerah putaran
13
kedua, yang menurut Pemohon membebani anggaran, yang kemudian akan
dibebankan kepada seluruh warga DKI Jakarta. Dengan demikian menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian norma a quo;
[3.8]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang.
Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan
dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang
diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan
relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup
jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga
Mahkamah langsung memutus permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa dalam angka I perbaikan permohonannya, yakni
Kewenangan Mahkamah, Pemohon mengutip Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang
menyatakan, ”Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden”. Menurut Mahkamah semestinya karena berkaitan dengan kewenangan
Mahkamah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,
sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka yang seharusnya dikutip
adalah Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945...”. Selanjutnya Pemohon
menulis, “Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa, dengan didorong keinginan
luhur jika ditetapkan Pasal 6A ayat (4) tersebut mendapat limpahan rahmat dan
14
karunianya maka jika kata... Presiden dan Wakil Presiden...dua pasangan... dan
kedua... jika diberi hidayah-Nya diputuskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia sesuai pasangan nomor urut yang ditetapkan Komisi Pemilihan
Umum Daerah DKI Jakarta menjadi... Presiden dan Wakil Presiden menjadi
Gubernur dan Wakil Gubernur... dua pasangan menjadi tidak ada... dan kedua
menjadi tidak ada... Pengecualian khusus untuk pemerintah Daerah Khusus
Ibukota (DKI) Jakarta sehingga Pasal 6A ayat (4) Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2007 dapat dibunyikan dan atau ditafsirkan menjadi dalam hal tidak ada
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, calon yang memperoleh
suara terbanyak pertama dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Gubernur dan Wakil Gubernur”. Mahk
Kata Kunci
uu pemerintahan dki; uu pemerintahan dki jakarta; syarat terpilihnya gubernur; gubernur; lebih dari 50%; pemilukada; pemilukada gubernur; pemilukada gubernur dki; perolehan suara;
