Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Perkara 77/PUU-VIII/2010 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 17 Januari 2012

Tanggal Registrasi: 2010-12-06

Pemohon

1. PT. West Irian Fishing Industries; 2. PT. Dwi Bina Utama; 3. PT. Irian Marine Product Development; dan 4. PT. Alfa Kurnia

Majelis Hakim

Harjono H. M. Arsyad Sanusi Hamdan Zoelva Sunardi

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

West Irian Fishing Industries; Irian Marine Product Development; Direktorat Jenderal Pajak; Pajak Bumi dan Bangunan; Perikanan Tangkap; Pelayaran Antar Pulau; Perusahaan Penyeberangan; Obyek Pajak; Subyek Pajak; kapal perikanan; NJOP; Gross Tonnage;