Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
Tanggal Putusan: 25 September 2012
Tanggal Registrasi: 2011-10-28
Pemohon
PT. Sarana Aspalindo Padang, dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Achmad Sodiki M. Akil Mochtar Hani Adhani
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah untuk menguji konstitusionalitas Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 12
ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124, selanjutnya disebut
UU 49/1960) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon
untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
61
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian materiil
Undang-Undang
terhadap
UUD
1945
maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan
warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
62
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah badan hukum privat yang
merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena berlakunya Pasal 4, Pasal 8,
Pasal 10, dan Pasal 12 ayat (1) UU 49/1960;
Bahwa para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk
memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di
hadapan hukum serta merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena para
Pemohon kehilangan kesempatan berusaha berdasarkan prinsip demokrasi
ekonomi, prinsip kebersamaan dan berkeadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Secara konkret kerugian tersebut
mengakibatkan para Pemohon sebagai debitur PT. Bank Negara Indonesia Tbk.,
pada saat terjadi suatu keadaan yang merupakan peristiwa diluar kekuasaan
63
(force majeure) yaitu terjadinya krisis moneter, tidak mendapatkan bantuan berupa
pemberian keringanan kewajiban pembayaran termasuk pemotongan hutang (hair
cut). Sedangkan faktanya debitur-debitur bermasalah yang tidak kooperatif yang
menyelesaikan kreditnya melalui Lembaga BPPN, telah menikmati pengurangan
hutang pokok (hair cut) hingga mencapai diatas 50% dari hutang pokoknya,
sedangkan para Pemohon yang direstrukturisasi kreditnya melalui Panitia Urusan
Piutang Negara ternyata hutang pokoknya semakin bertambah besar. Adanya
perbedaan perlakuan sebagaimana diuraikan diatas, karena masih berlakukannya
ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara. Bank BUMN (termasuk PT. BNI Tbk.) yang hanya dapat
menyelesaikan utang tidak tertagih melalui PUPN yang telah mengakibatkan
adanya restrukturisasi utang ataupun penundaan utang. Akibatnya para Pemohon
selaku debitur Bank BUMN dirugikan hak konstitusionalnya untuk diperlakukan
sama dengan nasabah non BUMN;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para Pemohon tersebut,
menurut Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) sehingga para Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing)
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang
bahwa sesuai dengan pertimbangan di atas, pokok
permohonan Pemohon adalah pengujian materiil Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10 dan
Pasal 12 ayat (1) UU 49/1960 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4)
UUD 1945 yaitu :
Pasal 4:
“Panitya Urusan Piutang Negara bertugas:
1. Mengurus piutang Negara yang berdasarkan Peraturan telah diserahkan
pengurusannya
kepadanya
oleh
Pemerintah
atau
Badan-badan
yang
dimaksudkan dalam pasal 8 Peraturan ini;
64
2. Piutang Negara yang diserahkan sebagai tersebut dalam angka 1 di atas, ialah
piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, akan tetapi yang
penanggung hutangnya tidak melunasinya sebagaimana mestinya;
3. Menyimpang dari ketentuan yang dimaksudkan dalam angka 1 di atas,
mengurus
piutang-piutang
Negara
dengan
tidak
usah
menunggu
penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat,
bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus;
4. Melakukan pengawasan terhadap piutang-piutang/kredit-kredit yang telah
dikeluarkan oleh Negara/Badan-badan Negara apakah kredit itu benar-benar
dipergunakan sesuai dengan permohonan dan/atau syarat-syarat pemberian
kredit dan menanyakan keterangan-keterangan yang berhubungan dengan itu
kepada Bank-bank dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1960 tentang
Rahasia Bank”.
Pasal 8:
“Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh
Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-
badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara
berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun”.
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Setelah dirundingkan oleh Panitya dengan penanggung hutang dan diperoleh
kata sepakat tentang jumlah
Kata Kunci
panitia urusan piutang negara; pembayaran; hutang; piutang; force majeure; kredit; penghapusan; restrukturisasi; utang; panitia; debitur; Bank BUMN; hair cut; konversi; rescheduling.
