Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013

Perkara 77/PHPU.D-XI/2013 PHPU -

Tanggal Putusan: 11 Juli 2013

Tanggal Registrasi: 2013-06-24

Pemohon

Tuty Dau dan H. Maryono, S.Hi.,M.Si Pasangan Calon (Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon: Bachtiar Effendi, S.H.,dkk

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pasal 236C UU 12/2008, Putusan MK Nomor 41/PHPU-D.D-VI/2008 dan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, Keadilan Substansial, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013, Tuty Dau dan H. Maryono, S.Hi., M.Si Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota (Nomor Urut 6), Bachtiar Effendi, S.H.,dkk, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wakil Walikota Palangka Raya, penggunaan KTP dan KK, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-X/2012, DPT, Walikota Incumbent, mobilisasi penerbitan KTP dan KK