Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Solok Tahun 2010
Tanggal Putusan: 26 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-16
Pemohon
Pemohon : Risman S. Siranggi & Sukardi (No. urut 5) dan Ori Affilo & Yanuardi DT. Tanali (No. urut 2) Kuasa Pemohon : Sahnan Sahuri Siregar, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Solok
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Solok berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Solok Nomor 62/Kpts/KPU-Kota-003.435109/2010 bertanggal 5 Juli 2010 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Pengesahan serta
Penetapan Hasil Jumlah Suara yang Diperoleh setiap Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Solok
Tahun 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
memanggil Pemohon secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan pada
hari Selasa, 20 Juli 2010, namun ternyata Pemohon ataupun Kuasanya tidak hadir;
[3.3]
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim dalam persidangan
tanggal 20 Juli 2010 menunda persidangan dan memerintahkan Pemohon serta
Termohon untuk hadir kembali dalam persidangan pada hari Rabu, 21 Juli 2010;
[3.4]
Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 21 Juli 2010 ternyata
Pemohon ataupun Kuasanya juga tidak hadir. Meskipun Mahkamah telah
menunda dan memanggil berulang kali dalam persidangan pada Selasa, 20 Juli
2010 dan Rabu, 21 Juli 2010, namun Pemohon atau Kuasanya tetap tidak hadir;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon prinsipal mengirimkan surat secara tertulis
bertanggal 21 Juli 2010 dan Mahkamah menerimanya setelah persidangan selesai
dilaksanakan, yang isinya menerangkan bahwa alasan ketidakhadirannya tersebut
akibat terkendala transportasi dan fenomena alam. Namun demikian, pihak
Termohon yang selalu hadir di dalam persidangan membantah alasan Pemohon
tersebut dengan menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada permasalahan sama
sekali baik mengenai transportasi dari Kota Solok menuju Jakarta maupun kendala
fenomena alam. Bahkan di dalam persidangan, Termohon memberikan
keterangan bahwa sempat melihat Kuasa Hukum Pemohon telah hadir di gedung
Mahkamah Konstitusi pada pagi di hari yang sama sidang akan dilaksanakan yaitu
hari Selasa, 20 Juli 2010, namun pada sore harinya justru tidak hadir pada
persidangan pemeriksaan pendahuluan;
31
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap ketidakhadiran Pemohon pada dua kali
persidangan tersebut padahal telah dipanggil secara patut dan sah oleh
Mahkamah namun Pemohon/Kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah,
Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak serius dengan permohonannya
dan Pemohon dianggap tidak menggunakan haknya. Oleh karena itu, demi
peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta demi kepastian hukum
bagi para pihak maka permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur (vide
Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 20/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 3 Juni
2010 dan Perkara Nomor 24/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 3 Juni 2010).
4.
Kata Kunci
PHPUD;Kabupaten Solok;2010;Sukardi, S.H.;Risman S. Siranggi, S.H.; Drs. Ori Affilo;Yanuardi Dt. Tanali;Komisi Pemilihan Umum Kota Solok;Surat Keputusan KPU Solok;Nomor 63/Kpts/KPU-Kota-003.435109/2010;KPPS;Pelanggaran; terstruktur; sistematis; masif
