Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tanggal Putusan: 16 Agustus 2023
Pemohon
Mahmudi
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495, selanjutnya disebut UU 6/2014) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
18
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
19
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 51 huruf g UU 6/2014, yang
rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 51 huruf g UU 6/2014
“Perangkat Desa dilarang:
a. …
g. menjadi pengurus partai politik;
l. …”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-1], yang saat ini bekerja
sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Sekretaris Desa [vide bukti P-2];
3. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin
oleh Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yaitu hak kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan serta
hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya;
4. Bahwa menurut Pemohon, sejak Pemohon dilantik menjadi Perangkat Desa
dengan jabatan Sekretaris Desa pada tahun 2018 sampai sekarang, Pemohon
tidak pernah diberikan kesempatan untuk terlibat aktif dalam perpolitikan
Indonesia melalui partai politik karena adanya larangan bagi Perangkat Desa
untuk menjadi pengurus partai politik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal a
quo;
5. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon, maka
perangkat desa tidak dilarang menjadi pengurus partai politik dan Pemohon
dapat terlibat aktif dalam perpolitikan Indonesia melalui partai politik sehingga
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi lagi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
20
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 51 huruf g UU
6/2014. Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila
permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian konstitusional seperti yang
dijelaskan tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 51 huruf g UU 6/2014
bertentangan dengan UUD 1945 dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai
berikut (dalil Pemohon selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 51 huruf g UU 6/2014 harus mencerminkan sila
kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak merugikan hak
konstitusional Pemohon berupa hak untuk merdeka dalam berserikat dan
berkumpul melalui organisasi partai politik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU Parpol);
b. Bahwa menurut Pemohon, partai politik bukanlah organisasi terlarang, bukan
organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta bukan
organisasi pemecah bangsa tetapi organisasi yang memiliki tujuan mulia;
c. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
mempunyai hak untuk menjadi anggota partai politik dalam mewujudkan tujuan
partai politik sebagaimana dimaksud dalam UU Parpol;
d. Bahwa menurut Pemohon, dalam UU Parpol disebutkan untuk menjadi anggota
partai politik dan pengurus partai politik dipilih secara demokratis melalui
musyawarah. Artinya, pengurus partai politik dipilih oleh anggota partai politik
21
sehingga pengurus p
Kata Kunci
konstitusionalitas larangan perangkat desa sebagai pengurus partai politik, independensi perangkat desa
