Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2018
Tanggal Registrasi: 2018-09-12
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Aisyah Sharifa
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Arief Hidayat (A), Suhartoyo (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
nya menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[84/PUU-X/2012]], bertanggal 19 September 2013 yang amar putusannya menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Terhadap hal tersebut, Mahkamah perlu merujuk [[Pasal 60]] UU MK dan [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 06/PMK/2005) yang menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Mendasarkan pada ketentuan tersebut, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, yang menjadi dasar pengujian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] adalah [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]], [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), [[Pasal 28]]I ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (2) [[UUD 1945]] serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[84/PUU-X/2012]] adalah Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]]. Adapun dasar pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]]. Namun demikian, terdapat perbedaan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] dengan permohonan a quo, antara lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] hanya menguji terkait dengan ketentuan Pasal 4 huruf a UU Pencegahan Penodaan Agama, sedangkan permohonan a quo menguji Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama secara keseluruhan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus Mahkamah. Sehingga permohonan para Pemohon tidak terhalangi oleh ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 PMK 06/PMK/2005. Oleh karenanya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut sepanjang berkenaan dengan argumentasi para Pemohon yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama yang belum dipertimbangkan pada putusan-putusan sebelumnya;
[3.13]
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan lebih lanjut konstitusionalitas norma Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama yang sebenarnya secara substansial sudah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum pada putusan-putusan sebelumnya yang berkaitan dengan Pasal 4 huruf a UU Pencegahan Penodaan Agama, Mahkamah perlu menegaskan kembali terkait pendirian Mahkamah terhadap konstitusionalitas UU Pencegahan Penodaan Agama sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor [[140/PUU-VII/2009]] dan Putusan Mahkamah Nomor [[84/PUU-X/2012]], sebagai berikut:
1. Dalam memberikan pendapat atas hukum d
