Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 Juni 2016
Tanggal Registrasi: 2015-06-17
Pemohon
Demmy Pattikawa
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Manahan MP Sitompul (A) Patrialis Akbar (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusional norma
Undang-Undang in casu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344,
selanjutnya disebut UU PTUN), yang menyatakan, “Gugatan dapat diajukan hanya
dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau
diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. Terhadap
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 55 UU PTUN terhadap Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang telah diberhentikan dari Unit PT. Pertamina Cirebon pada tanggal
31 Agustus 1983 tanpa pesangon dan berdasarkan surat keputusan
pemberhentian kerja yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta
tidak ada alasan pemberhentian kerja Pemohon. Pemohon merasa dirugikan
dengan berlakunya Pasal 55 UU PTUN dengan alasan yang pada pokoknya
bahwa Pemohon yang hendak menuntut keadilan dengan mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap PT. Pertamina karena telah
berbuat sewenang-wenang kepada Pemohon menjadi terhalang dengan adanya
ketentuan Pasal 55 UU PTUN yang mengatur tenggang waktu pengajuan gugatan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu 90 hari. Hal tersebut sangat merugikan
Pemohon yang menjadi korban PHK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas serta
dihubungkan dengan dalil permohonan Pemohon di atas, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon sebagai korban PHK yang bermaksud mengajukan gugatan
terhadap PT Pertamina ke Pengadilan Tata Usaha Negara berpotensi dirugikan
dengan berlakunya Pasal 55 UU PTUN, sehingga menurut Mahkamah, Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas
Pasal 55 UU PTUN yang menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945 dengan alasan sebagaimana termuat lengkap dalam bagian Duduk
Perkara yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Pasal 55 UU PTUN lahir pada
era dimana hak warga negara yang lemah kurang mendapat perhatian sehingga
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Lagipula UU PTUN dilahirkan
setelah Surat Keputusan Unit Pertamina diterbitkan, sehingga pasal yang diujikan
oleh Pemohon tersebut sebenarnya tidak juga sepenuhnya dapat digunakan
sebagai acuan dalam kasus Pemohon;
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, mendengarkan
keterangan
lisan
Presiden,
serta
memeriksa bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana
termuat lengkap pada bagian Duduk Perkara, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Bahwa Mahkamah sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mengutip pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Nomor 57/PUU-XIII/2015, bertanggal 16 November 2015,
paragraf
[3.12.8]
yang
antara
lain
mempertimbangkan
sebagai
berikut,”...Pembatasan sampai kapan keputusan/penetapan tata usaha negara
dapat digugat di pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 UU
Peradilan TUN merupakan pilihan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jaka
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
