Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 76/PUU-XII/2014 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 22 September 2015

Tanggal Registrasi: 2014-08-13

Pemohon

1. Supriyadi Widodo Eddyono; 2. Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana; kuasa kepada Ifdhal Kasim, S.H., dkk,

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Maria Farida Indrati (A), Anwar Usman (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

di bawah; [3.20] Menimbang bahwa terkait dengan proses penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang a quo memang hanya dikhususkan untuk anggota [[DPR]] sedangkan untuk anggota [[MPR]], [[DPD]], [[DPRD]] provinsi, dan [[DPRD]] kabupaten/kota tidak diatur dalam bagian atau paragraf secara khusus. Hal ini berbeda dengan [[UU Nomor 27 Tahun 2009]] (UU MD3 2009) dimana ketentuan mengenai proses penyidikan diatur secara khusus bukan hanya untuk anggota [[DPR]] tetapi juga untuk semua anggota [[MPR]], [[DPD]], DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam [[Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009]] tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, ketentuan mengenai penyidikan terhadap anggota MPR diatur dalam Bab II, Bagian Kesebelas, Penyidikan, [[Pasal 66]]. Penyidikan terhadap anggota DPR diatur dalam Bagian Keenam Belas, Penyidikan, [[Pasal 220]]. Penyidikan terhadap anggota DPD diatur dalam Bagian Keempat Belas, Penyidikan, [[Pasal 289]]. Penyidikan terhadap anggota DPRD provinsi diatur dalam Bagian Kelima Belas, Penyidikan, [[Pasal 340]], dan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota diatur dalam Bagian Kelima Belas, Penyidikan, [[Pasal 391]]. Dengan demikian menurut Mahkamah perihal pengaturan proses penyidikan khususnya terkait dengan adanya syarat persetujuan tertulis dari Presiden juga harus diberlakukan untuk anggota MPR dan anggota DPD, sedangkan untuk anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD provinsi yang disangka melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan untuk anggota DPRD kabupaten/kota harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur. [3.21] Menimbang bahwa adanya syarat persetujuan tertulis dari Presiden bagi anggota DPR dalam proses penyidikan sebagaimana telah diuraikan Mahkamah di atas juga berlaku terhadap [[Pasal 224 ayat (5)]] Undang-Undanga quo sehingga [[Pasal 224 ayat (5)]] juga harus dimaknai sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan di bawah; [3.22] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon II beralasan menurut hukum untuk sebagian; 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [4.2] Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Pemohon II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.4] Permohonan Pemohon II beralasan menurut hukum untuk sebagian; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Ne