Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 17 September 2013
Tanggal Registrasi: 2013-08-15
Pemohon
Awaluddin Kuasa Pemohon: Robi Anugrah Marpaung, S.H.,M.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Arief Hidayat, Patrialis Akbar Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari: Nama : Awaluddin Pekerjaan : Dosen Alamat : Jalan GOR Ragunan RT.009, RW 007 Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Pemohon; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juli 2013 memberi kuasa kepada Robi Anugrah Marpaung, S.H.,M.H, Achmad Ardiyansyah Budiman, S.H., Aris Fadillah Lubis, S.H., Bambang Gatot Sucahyo, S.H., Muhammad Ismail Salim, S.H., dan Asban Sibagariang, S.H., Advokat pada RAM Law Office, Advocate & Legal Consultant, yang berkedudukan di Jalan Ketapang Nomor 14 Jatipadang Pasar Minggu, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, dengan surat permohonan bertanggal 22 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Juli 2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 10 Juli 2013 dengan Nomor 76/PUU-XI/2013, perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 b. bahwa terhadap permohonan Nomor 76/PUU-XI/2013 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 868/TAP.MK/2013 tentang Penetapan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 76/PUU-XI/2013, bertanggal 15 Agustus 2013; 2. Ketetapan Panel Hakim Nomor 688/TAP.MK/2013 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 15 Agustus 2013; c. bahwa pada tanggal 10 September 2013 Mahkamah dalam persidangan telah menerima permohonan penarikan permohonan Nomor 76/PUU-XI/2013 secara lisan dari salah satu kuasa hukum Pemohon, yaitu Aris Fadillah Lubis, S.H.; d. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Rabu, 11 September 2013 menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 76/PUU-XI/2013 beralasan hukum; e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah 3 Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN, Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 76/PUU-XI/2013, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128); 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu M. Akil Mochtar, sebagai Ketua merangkap Anggota, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan September, tahun dua ribu tiga belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 14.15 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu M. Akil Mochtar, sebagai Ketua merangkap Anggota, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai 4 Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi S.N. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. M. Akil Mochtar ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Hamdan Zoelva ttd. Maria Farida Indrati ttd. Muhammad Alim ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Patrialis Akbar PANITERA PENGGANTI, ttd. Fadzlun Budi SN
Kata Kunci
Hak keuangan/administratif presiden/wakil, penarikan permohonan.
