Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 76/PUU-XI/2013 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 17 September 2013

Tanggal Registrasi: 2013-08-15

Pemohon

Awaluddin Kuasa Pemohon: Robi Anugrah Marpaung, S.H.,M.H., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Arief Hidayat, Patrialis Akbar Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Hak keuangan/administratif presiden/wakil, penarikan permohonan.