Pemohon
Dr. Ir. Fadel Muhammad
Kuasa Pemohon :
Drs. Muchtar Luthfi. S.H.,M.H.,dkk
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Anwar Usman Hani Adhani
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian konstitusionalitas frasa “pihak ketiga yang berkepentingan”
dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
33
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa
oleh karena
permohonan
Pemohon
mengenai
pengujian materiil
Undang-Undang
terhadap
UUD
1945
maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan
warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
34
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
tanggal 31 Mei 2005,
dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa
Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal
80 KUHAP;
35
Bahwa
Pemohon
merasa dirugikan hak konstitusionalnya
untuk
mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum, perlakuan yang sama di
hadapan hukum
serta
atas adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945. Secara konkrit kerugian tersebut diakibatkan adanya gugatan
praperadilan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (selanjutnya
disebut LSM) yang bernama Gorontalo Corruption Watch (GCW) terhadap Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (selanjutnya disebut SP3) Nomor PRINT-
182/R.5/Fd.1/08/2009, bertanggal 21 Agustus 2009, atas nama Pemohon yang
kemudian dilakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo dan
dikabulkan sebagaimana Putusan Nomor 04/Pid.Praperadilan/2011/PN.Gtlo,
bertanggal 13 Desember 2011, sehingga Pemohon kembali dinyatakan sebagai
Tersangka dengan Surat Panggilan Tersangka Nomor SP-205/R.5.5/Fd.1/06/2012
Kejaksaan Tinggi Gorontalo, bertanggal 25 Juni 2012;
Bahwa Gorontalo Corruption Watch (GCW) mengajukan praperadilan ke
Pengadilan Negeri Gorontalo dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 80
KUHAP dengan memanfaatkan frasa “pihak ketiga yang berkepentingan”. Menurut
Pemohon frasa “pihak ketiga yang berkepentingan”dalam Pasal 80 KUHAP tidak
memberikan interpretasi yang jelas mengenai siapa saja yang dapat dikategorikan
sebagai “pihak ketiga yang berkepentingan” sehingga memunculkan perbedaan
interpretasi mengenai pihak ketiga yang berkepentingan, termasuk di dalamnya
LSM. Dengan demikian, menurut Pemohon hal tersebut berdampak pada adanya
ketidakpastian hukum dan berujung pada reduksi hak-hak konstitusional dan rasa
keadilan Pemohon;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
36
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon pengujian
konstitusionalitas frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80
KUHAP terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 80 KUHAP
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan
atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak
ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan
alasannya.
Adapun pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji adalah:
Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Pemohon mengajukan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa
Pemohon
merasa dirugikan hak konstitusionalnya
yang
diakibatkan adanya gugatan praperadilan yang dilakukan oleh LSM yang bernama
Gorontalo Corruption Watch terhadap SP3 Nomor PRINT-182/R.5/Fd.1/08/2009,
atas nama Pemohon. Gugatan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan
Negeri
Gorontalo
dan
dikabulkan
sebagaimana
Putusan
Nomor
04/Pid.Praperadilan/2011/PN.Gtlo,
sehingga
Pemohon
kembali
dinyatakan
sebagai Tersangka;
Bahwa yang mengajukan permohonan praperadilan tersebut adalah
Gorontalo Corruption Watch yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat yang concern di
bidang pemberantasan korupsi di Provinsi Gorontalo dengan mendasarkan pada
ketentuan Pasal 80 KUHAP
khususnya terk
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; KUHAP; Dr. Ir. Fadel Muhammad; Drs. Muchtar Luthfi, S.H., M.H., dkk; Pasal 80 KUHAP; Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo; Tersangka Korupsi; Gubernur Gorontalo; DRPD Gorontalo; Dana Mobilisasi; Hani Adhani; LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat); GCW (Gorontalo Corruption Watch); Ketua GCW Deswers Zougira; Sekretaris GCW Muchlis Hasiru; Pihak Ketiga Yang Berkepentinan; Pengujian Materiil