Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 76/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 8 Januari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-07-30

Pemohon

Dr. Ir. Fadel Muhammad Kuasa Pemohon : Drs. Muchtar Luthfi. S.H.,M.H.,dkk

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Anwar Usman Hani Adhani

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; KUHAP; Dr. Ir. Fadel Muhammad; Drs. Muchtar Luthfi, S.H., M.H., dkk; Pasal 80 KUHAP; Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo; Tersangka Korupsi; Gubernur Gorontalo; DRPD Gorontalo; Dana Mobilisasi; Hani Adhani; LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat); GCW (Gorontalo Corruption Watch); Ketua GCW Deswers Zougira; Sekretaris GCW Muchlis Hasiru; Pihak Ketiga Yang Berkepentinan; Pengujian Materiil