Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 76/PUU-VIII/2010 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 3 Maret 2011

Tanggal Registrasi: 2010-12-01

Pemohon

Pemohon : 1. H. Bambang Suhariyanto; 2. H. Marwan; 3. H.M. Kamdani; 4. Abdullah Nur; 5. Heri Subagyo; dan 6. Bambang Sutikno Kuasa Pemohon : M. Machfudz, H.M., S.H., M.H., dan M. Irfan Choirie, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Muhammad Alim H. M. Arsyad Sanusi H. M. Akil Mochtar Alfius Ngatrin

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintahan Daerah; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; ketidakpastian hukum; kekosongan hukum; kekosongan kekuasaan; dua kali masa jabatan