Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 3 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2010-12-01
Pemohon
Pemohon : 1. H. Bambang Suhariyanto; 2. H. Marwan; 3. H.M. Kamdani; 4. Abdullah Nur; 5. Heri Subagyo; dan 6. Bambang Sutikno Kuasa Pemohon : M. Machfudz, H.M., S.H., M.H., dan M. Irfan Choirie, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Muhammad Alim H. M. Arsyad Sanusi H. M. Akil Mochtar Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum yang diajukan oleh para Pemohon
adalah mengenai pengujian Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon:
Kewenangan Mahkamah
18
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK),
serta Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
[3.4] Menimbang bahwa karena permohonan a quo adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945, in casu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Sebagai Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) beserta Penjelasan
UU MK), yang dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 Pemohon adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
19
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
20
[3.8] Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak konstitusional yang diatur
dalam UUD 1945, yaitu:
1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
2. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan,
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
3. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan,
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis”.
Hak konstitusinal tersebut, menurut Pemohon telah dirugikan akibat berlakunya
ketentuan Pasal 58 huruf o UU 32/2004;
[3.9] Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan akibat yang potensial
dialami oleh para Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon,
menurut Mahkamah, prima facie, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 58 huruf o
UU 32/2004 terhadap UUD 1945;
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing),
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
21
Pendapat Mahkamah
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan a quo,
Mahkamah menilai telah cukup dengan permohonan dan keterangan para Pemohon
yang telah disampaikan pada sidang pendahuluan, sehingga Mahkamah tidak perlu
mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Hal tersebut
sejalan dengan ketentuan Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Oleh karena telah
ada yurisprudensi di beberapa putusan terkait dengan permohonan para Pemohon
serta posisi kasus hukumnya sudah jelas maka Mahkamah memandang tidak perlu
memanggil Pemerintah dan DPR dalam perkara a quo, sehingga dapat langsung
membuat putusan;
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.12.1] Pasal 58 huruf o UU Nomor 32/2004, menyatakan, “Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi
syarat”. Huruf o menyatakan, "Belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau
Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama",
telah pernah dimohonkan pengujian dan sudah diputus Mahkamah dalam Putusan
Nomor 8/PUU-VI/2008, bertanggal 6 Mei 2008; Putusan Nomor 29/PUU-VIII/2010,
bertanggal 3 September 2010, dan Putusan Nomor 33/PUU-VIII/2010, bertanggal 23
September 2010;
Dalam Putusan Nomor 8/PUU-VI/2008, bertanggal 6 Mei 2008, Mahkamah
menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga
permohonan Pemohon ditolak, antara lain dengan pertimbangan hukum:
“Bahwa dalam kaitan dengan jabatan Kepala Daerah, pembatasan dimaksud
dapat diimplementasikan oleh undang-undang dalam bentuk; (i) pembatasan dua
kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, atau (ii) pembatasa
Kata Kunci
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintahan Daerah; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; ketidakpastian hukum; kekosongan hukum; kekosongan kekuasaan; dua kali masa jabatan
