Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 21 November 2011
Tanggal Registrasi: 2011-10-19
Pemohon
Sulastio, dkk.
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Sulastio dan kawan-kawan melalui surat permohonan bertanggal 10 Oktober 2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Oktober 2011 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 19 Oktober 2011 dengan registrasi Perkara Nomor 76/PUU-IX/2011, perihal Permohonan Pengujian Pasal 11 huruf i sepanjang frasa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik …”; Pasal 85 huruf i sepanjang frasa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik …”; Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e sepanjang frasa “4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau … dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap”, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara Nomor 76/PUU-IX/2011 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 556/TAP.MK/2011 bertanggal 19 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 76/PUU-IX/2011; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 559/TAP.MK/2011, bertanggal 19 Oktober 2011 tentang penetapan hari sidang pertama untuk pemeriksaan pendahuluan; 2 c. bahwa Mahkamah Konstitusi dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanggal 4 November 2011, telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk menarik permohonan disebabkan para Pemohon keliru menguji Undang-Undang, yaitu Ketentuan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; d. bahwa para Pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 76/PUU-IX/2011 dengan surat bertanggal 10 November 2011 perihal ”Surat Pencabutan”, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 November 2011; f. bahwa terhadap pencabutan permohonan atau penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 16 November 2011 telah menetapkan, bahwa pencabutan/penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 76/PUU-IX/2011, selain beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, objek permohonan para Pemohon, yaitu Ketentuan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan juga tidak ada. Dengan demikian, menurut Mahkamah pencabutan/penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan; g. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran 3 Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN, Menyatakan: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; - Permohonan dengan register Perkara Nomor 76/PUU-IX/2011 perihal Pengujian Pasal 11 huruf i sepanjang frasa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik …”; Pasal 85 huruf i sepanjang frasa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik …”; Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e sepanjang frasa “4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau … dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap”, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 11 huruf i sepanjang frasa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik …”; Pasal 85 huruf i sepanjang frasa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik …”; Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e sepanjang frasa “4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau … dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap”, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil 4 Sumadi, Anwar Usman, Harjono, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal enam belas bulan November tahun dua ribu sebelas yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh satu bulan November tahun dua ribu sebelas oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili dan tanpa dihadiri oleh DPR. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. M. Akil Mochtar ttd. Hamdan Zoelva ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Anwar Usman ttd. Muhammad Alim PANITERA PENGGANTI, ttd. Cholidin Nasir
Kata Kunci
Sulastio; Pasal 11 huruf i; Pasal 85 huruf i; Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e, ayat (5), dan ayat (11); surat pencabutan bertanggal 10 November 2011; Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 16 November 2011; Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; tidak dapat mengajukan kembali; Akta Pembatalan Registrasi Permohonan; mengembalikan berkas permohonan.
