Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 4 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-16
Pemohon
Pemohon : H. Wendy Melfa dan Antoni Imam (No. urut 2) Kuasa Pemohon : Bambang Hartono, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Lampung Selatan
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Nomor 270/323/08.01/KPU-LS/07/2010 tanggal 5
Juli 2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2010 (Bukti P-2) yang
ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
69
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
70
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon adalah mengenai
perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Pemilukada), Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan ini;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11/KPU-LS/2010Tahun 2010 tanggal 1 April
2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon
dengan Nomor Urut 2 (vide Bukti P-1 = Bukti T-2 = Bukti PT-1);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
71
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Lampung Selatan Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penetapan Perolehan Suara dan
Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010 (vide Bukti T-9).
Dengan demikian, tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh
Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 6 Juli 2010; Rabu, 7 Juli 2010; dan
terakhir Kamis, 8 Juli 2010;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 7 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 251/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta permohonan
diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan maka Mahkamah lebih
lanjut akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait dalam jawaban dan tanggapannya telah mengajukan eksepsi yang
pada pokoknya menyatakan:
1. Permohonan Pemohon kabur (obscuur libel);
2. Objek permohonan bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada;
72
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
• Bahwa terkait eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tentang permohonan kabur
(obscuur libel), Mahkamah telah mempertimbangkannya dalam paragraf [3.4],
sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tersebut tidak beralasan hukum;
• Bahwa selanjutnya terkait dengan eksepsi Pihak Terkait objek permohonan
bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada, menurut Mahkamah,
berdasarkan Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menentukan “Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.” Demikian pula Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK 15/2008)
menentukan bahwa “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasi
Kata Kunci
PHPUD; Kabupaten Lampung Selatan; Tahun 2010;H. Wendy Melfa, S.H., M.H;Antoni Imam, S.E;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan;Pelanggaran;Terstruktur;sistematis;masif
