Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Tanggal Putusan: 20 Agustus 2024
Pemohon
Bansawan
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 1 ayat (3) [sic!] dan Pasal 9 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863, selanjutnya disebut UU 4/2016),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
18
perihal kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Mahkamah telah menerima permohonan Pemohon bertanggal 8 Mei 2024
perihal permohonan pengujian norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 9 ayat (2) UU
4/2016 terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2024;
2. Permohonan Pemohon a quo telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 pukul 14.40 – 15.26 WIB
[vide Risalah Sidang tanggal 23 Juli 2024];
3. Dalam Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud, Mahkamah memberikan nasihat
kepada Pemohon perihal permohonan Pemohon. Dalam persidangan tersebut,
Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki
permohonan Pemohon yang akan diperiksa pada Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan Pemohon;
4. Mahkamah
telah
menyelenggarakan
Sidang
Pemeriksaan
Perbaikan
Permohonan Pemohon pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, untuk memeriksa
perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti. Namun, hingga
persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, baik Pemohon
dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir. Selanjutnya, pada saat sidang dengan
agenda perbaikan permohonan dimaksud, melalui sambungan telepon kepada
Juru Panggil Mahkamah, kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa
Pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta kepada Mahkamah
agar permohonan a quo digugurkan. Namun demikian, permintaan Pemohon
untuk menggugurkan permohonan dimaksud harus dikesampingkan karena
tidak disampaikan dalam forum persidangan dan juga tidak menyampaikan
secara tertulis. Terlebih, Pemohon juga tidak menyampaikan Perbaikan
Permohonan.
Berdasarkan hal-hal di atas, oleh karena Pemohon tidak mengajukan
perbaikan permohonan, dengan merujuk ketentuan Pasal 46 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan awal, yaitu permohonan Pemohon bertanggal 8
Mei 2024 perihal Permohonan Pengujian Norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 9 ayat
19
(2) UU 4/2016 terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana telah diregistrasi oleh
Mahkamah dengan Registrasi Nomor 76/PUU-XXII/2024.
[3.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.4.1] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus terpenuhinya syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf d PMK 2/2021 menyatakan, “Permohonan yang
diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. …
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[3.4.2]
Bahwa terhadap keterpenuhan persyaratan formal yang berkaitan dengan
sistematika permohonan, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
20
permohonan Pemohon, in casu sistematika Permohonan a quo, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b
PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (hlm. 2-3),
kedudukan Hukum Pemohon (hlm. 3-6), dan alasan permohonan (hlm. 6-19).
Bahkan, sebelum menguraikan ketiga hal tersebut, Pemohon dan/atau kuasanya
pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm. 1). Selain itu, sebagai
bagian dari sistematika yang harus dipenuhi dalam suatu permohonan, Pemohon
pun telah memuat petitum, yaitu hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (hlm.
19-21). Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika
permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu
permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah
juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud.
[3.4.3]
Bahwa lebih lanjut, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama
isi/substansi setiap bagian dari sistematika permohonan, pada bagian hal-hal yang
diminta untuk diputus (petitum), pada pokoknya, dalam petitum permohonan angka
2 dan angka 3, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
2. Menyatakan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat “Peserta
Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara
Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud
bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah
membayar simpanan” dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan
Rakyat “Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera
untuk menjadi peserta” dengan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tah
Kata Kunci
iuran tapera terhadap pekerja freelance
