Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang sebagiannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 September 2022
Pemohon
Ir. Barid Effendi (Pemohon I), Dedy Sani Ardi, S.E., M.E. (Pemohon II), dan Riris Munadiya, S.E., M.E., (Pemohon III)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
29
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 34 ayat (2)
dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817, yang selanjutnya disebut UU 5/1999) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
30
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) UU
5/1999 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
…
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
…
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat
dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
31
2. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian hak-hak konstitusional berupa
ketidakpastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
yang dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 selama bekerja
di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau dalam hal berurusan
dengan KPPU yang diakibatkan oleh keberlakuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4)
UU 5/1999;
3. Bahwa Pemohon I sebagai warga negara Indonesia yang telah pensiun dari
Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai KPPU telah dirugikan hak-hak
konstitusionalnya, sehingga tetap terpanggil untuk menuntut keadilan agar
dirasakan oleh PNS yang sekarang masih aktif di KPPU;
4. Bahwa Pemohon II sebagai warga negara Indonesia yang berwirausaha
mempunyai potensi kerugian hak konstitusional berupa kepastian hukum untuk
mendapatkan pelayanan terbaik dari pegawai KPPU, namun hal tersebut tidak
dapat terjadi akibat dari ketidakjelasan status kepegawaian dan pembinaan
pegawai KPPU;
5. Bahwa Pemohon III sebagai warga negara Indonesia yang menduduki jabatan
fungsional investigator utama di KPPU tidak mendapatkan hak atas pengakuan
yang sah sebagai pegawai instansi pemerintahan karena pegawai KPPU hanya
diangkat oleh Komisi melalui Surat Keputusan KPPU, padahal sebagai pegawai
KPPU, Pemohon III menjalankan tugas negara namun statusnya semakin tidak
jelas karena pada tahun 2023 pemerintah akan menghapuskan/menghentikan
skema penugasan pegawain non-ASN pada instansi pemerintah;
6. Bahwa seluruh kerugian hak-hak konstitusional para Pemohon di atas terjadi
akibat berlakunya Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) UU 5/1999 yang menurut para
Pemohon berakibat Presiden tidak dapat menetapkan Sekretariat KPPU,
sehingga tata kelola Sekretariat KPPU tidak memiliki legitimasi hukum yang sah
dan karenanya tidak memberikan kepastian hukum;
7. Bahwa menurut para Pemohon kerugian hak-hak konstitusional di atas bersifat
spesifik dan aktual serta menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terus terjadi. Selain itu menurut para Pemohon terlihat adanya hubungan sebab-
akibat antara kerugian yang terjadi dengan adanya rumusan norma Pasal 34
ayat (2) dan ayat (4) UU 5/1999, sehingga dengan dikabulkannya permohonan
para Pemohon maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
32
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan para Pemohon dalam
menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon III telah dapat menguraikan secara spesifik kerugian hak
konstitusionalnya berupa ketidakpastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum yang dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 selama bekerja di KPPU. Sebab, keberlakuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4)
UU 5/1999 menimbulkan ketidakjelasan bagi status kepegawaian pegawai KPPU.
Dengan demikian, Pemohon III telah dapat menguraikan adanya hubungan kausal
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon III dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, sehingga jika permohonan
dikabulkan, kerugian demikian tidak lagi terjadi. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil permohonan Pemohon III
perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon III memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo
Kata Kunci
sekretariat, komisi pengawas persaingan usaha, status kelembagaan
