Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang sebagiannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 76/PUU-XX/2022 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 7 September 2022

Pemohon

Ir. Barid Effendi (Pemohon I), Dedy Sani Ardi, S.E., M.E. (Pemohon II), dan Riris Munadiya, S.E., M.E., (Pemohon III)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

sekretariat, komisi pengawas persaingan usaha, status kelembagaan